BEKASI (IndependensI.com)- DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) 25 beranggotakan 13 orang, kini terus membahas persiapan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Dijadualkan, pertengahan Juli 2022, Perda Perumda Tirta Bhagasasi sudah disahkan. Maka, setelah status sudah menjadi Perumda, akan ada unit usaha baru selain penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi.
Unit usaha baru tersebut sebagai pengembangan bisnis, akan memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Kajiannya sudah dilakukan, dan setelah Perda Perumda Tirta Bhagasasi sudah ditetapkan, unit usaha baru itu, akan berjalan.
“Ini dalam jangka pendek. Dan kedepan akan ada devisi pengolahan limbah. Jadi, Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Bekasi ini, tidak melulu pelayanan air bersih”, ungkap Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan saat melantik Reza Lutfi menjadi Direktur Usaha PDAM tersebut, baru-baru ini.
Terkait hal itu, Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim, membenarkan pembukaan unit usaha baru tersebut. Direncanakan, tanggal 15 Agustus 2023, akan ada launching AMDK produksi PDAM Tirta Bhagasasi, katanya, kemarin.
Menyangkut devisi baru pengolahan limbah, akan dilakukan pengkajian mendalam, dan kita masih menunggu penetapan Perda Perumda Tirta Bhagasasi yang saat ini dalam proses pembahasan di DPRD, tambah Usep.
Devisi baru pengolahan limbah, menyangkut limbah domestik perumahan, bahkan pengolahan limbah bahan beracun dan berbahaya (B-3). Ini semua untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat oleh Pemkab Bekasi melalui BUMD, katanya.(jonder sihotang)