Kejari Jaksel Masih Terus Telusuri Aset Dua Tersangka Korupsi Tagihan Listrik

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui tim penyidik hingga kini masih terus menelusuri aset-aset (asset tracing) dari Untung Arifin dan Panji Agus Mutaqqin dua tersangka kasus dugaan korupsi tagihan listrik nasabah Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syareif Sulaeman Nahdi mengatakan penelusuran tersebut dilakukan pihaknya karena dari aset-aset yang telah disita belum menutupi nilai kerugian negara sebesar Rp24 miliar.

“Karena belum menutupi maka sampai sekarang kita masih terus mencari aset-aset kedua tersangka untuk kita sita,” tutur Syarief kepada Independensi.com, Jumat (18/08/2023).

Sementara aset-aset dari kedua tersangka yang telah disita antara lain berupa satu bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 200 M² di Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Menurut Syarief aset atas nama tersangka UA berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 17392 senilai Rp4 miliar. Disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Jakarta Selatan Nomor: Print-03/M.1.14/ Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 jo Surat Perintah Penyitaan Kajari Jakarta Selatan Nomor: PRIN 07/M.1.14/Fd.2/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
Serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 2/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK /2023/PN Dps tanggal 8 Agustus 2023.

Sebelumnya tim penyidik juga menyita aset UA berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 4976 seluas 82 m2 dan persil Sertifikat Hak Milik Nomor 05655 seluas 208 m2 yang terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Penyitaan terhadap aset senilai Rp3,3 miliar didasari Surat Perintah Penyitaan Kajari Jakarta Selatan tersebut masing-masing dengan Nomor: Print-03/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 10 Juli 2023 dan Nomor : PRIN-06/M.1.14/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. Serta penetapan Pengadilan Nomor : 11/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Smg tanggal 27 Juli 2023.

Adapun kasus yang menjerat kedua tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan dana tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan priode tahun 2013 hingga 2020.

Sedang modus dari tersangka Untung Arifin selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Mega Kuningan sekaligus Dirut PT Ratu Baraka Sejahtera (RBK) dan tersangka Panji selaku Dirut PT Evolitera Eno Media yaitu membuka akses finansial pada rekening deposit PT RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM.

“Sehingga PT RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC),” ujarnya seraya menyebutkan akibat perbuatan dari kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar.(muj)