Cornelis : Posisi IKN & Kepala Otoritanya Timbulkan Kegamangan

Loading

Jakarta- Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menilai ibu kota negara (IKN) setingkat pemerintahan provinsi dan Kepala Otorita IKN setingkat menteri akan menimbulkan kegamangan.

Sebab dalam UU IKN saat ini, rancangan anggaran pendapatan dan belanja IKN harus dibahas bersama DPR.

Hal itu diungkapkan Cornelis dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, bersama dengan para pakar, baru-baru ini.

Cornelis mengungkapkan, jika IKN setingkat pemerintahan provinsi, pertanggungjawaban anggaran hanya perlu kepada Menteri Keuangan dan DPRD. Namun, IKN dengan kekhususannya tak memiliki DPRD di wilayahnya.

“Nah saya yang tertariknya tadi, kalau dia setingkat gubernur, bagaimana nanti pengurusan anggarannya, sebab kan harus ada persetujuan DPR kalau dia berdiri sendiri,” ujar Cornelis.

Dalam Pasal 1 Ayat 2 UU IKN saat ini, Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi. Selanjutnya dalam Pasal 1 Ayat 8, pemerintahan daerah khusus tersebut disebut sebagai Otorita IKN. Otorita IKN adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Namun masalah akan muncul, karena pemerintahan daerah khusus tersebut tidak mengacu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut tentu bertentangan dengan sifat IKN yang merupakan pemerintahan daerah khusus atau setingkat pemerintah provinsi.

“Otorita IKN ini kan diberi tugas khusus, ada peranan khusus, tetapi juga tadi dia sebagai pengelola keuangan dan itu sarankan harus bertanggung jawab, melaporkan kepada Menteri Keuangan. Nah itu kita sependapat, namanya Menteri Keuangan adalah bendahara negara,” ujar Cornelis.