Gedung baru Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.(foto/muj/independensi)

Jaksa Masih Teliti Berkas Lima Tersangka Pembuat Film Porno

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui dua jaksa peneliti (P16) dari bidang Pidana Umum hingga kini masih meneliti berkas perkara lima tersangka dari sebuah Production House pembuat film porno di daerah Jakarta Selatan.

Menurut Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan berkas perkara ke lima tersangka yaitu Ir, JS, AI, AT, SE sebelumnya telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya pada 13 September 2013.

“Tapi sampai saat ini berkas ke lima tersangka masih dalam penelitian jaksa peneliti untuk kelengkapannya secara formil dan materiil,” tutur Ade Sofyan kepada Independensi.com, Kamis (28/09/2023).

Adapun jika berkas dinilai sudah lengkap biasanya ditindak-lanjuti tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang-bukti. Tapi jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Ade menyebutkan dari berkas yang diterima dari penyidik, ke lima tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik dan asal 29, pasal 30 dan pasal 33 Undang-Undang Pornografi.

Polda Metro Jaya seperti diketahui membongkar kasus pembuatan film porno setelah mendapat informasi adanya situs video streaming berlangganan yang menyediakan konten dewasa.

Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yaitu 12 pemeran wanita dan lima pemeran pria, akhirnya penyidik menetapkan lima orang dari rumah produksi film porno sebagai tersangka dan menahannya.(muj)