Sumedang- Anggota DPRD Jabar, Dr. H. Abdy Yuhana, SH., MH. mengajak masyarakat untuk mewujudkan hak asasi bagi anak.
“Sesuai semangat yang selalu digelorakan Bung Karno, mari kita gotong royong mewujudkan hak asasi bagi anak-anak di sekitar kita, karena merekalah masa depan bangsa Indonesia,” ajak Abdy.
Ajakan ini disampaikan Abdy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Bantarujeg, Sumedang, Minggu 8 Oktober 2023.
Sosialisasi ini dihadiri penggerak komunitas, para pemuda, komunitas ibu dan pemerhati anak. Hadir pula Kepala Desa Bantarujeg, Agus Bahagia, dan Ketua DKM Masjid An’najah, Duding Djauharudin.
Caleg DPR RI dari Dapil Subang, Majalengka, Sumedang ini mengatakan bahwa kehadiran Perda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi anak.
“Kita sadari diperlukan perlakuan dan kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan anak dalam berbagai bidang kehidupan guna meningkatkan perlindungan terhadap anak tanpa perlakuan diskriminatif,” ujarnya.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu juga menerangkan bahwa hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak.
“Dalam Konvensi Hak Anak, terkait hak-hak anak dikelompokkan menjadi 4 (empat) hak dasar. Pertama, hak untuk bertahan hidup (survival right). Kedua adalah hak untuk tumbuh dan berkembang (development right). Ketiga adalah hak atas perlindungan (protectionright) dan terakhir adalah hak untuk berpartisipasi (participationright),” terang Ketua Dewan Pembina Relawan Berdesa Ganjar Presiden tersebut.
Selain itu, Sekjen PA GMNI ini juga mengatakan bahwa pendidikan menjadi hak seluruh anak, tanpa terkecuali, termasuk penyandang disabilitas.
“Setiap Anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan inklusi/luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus,” tegas Abdy.
Abdy juga mengatakan bahwa berbagai permasalahan perlindungan anak masih banyak terjadi di berbagai tempat.
“Oleh karena itu, penyelenggaraan perlindungan anak menjadi hal yang sangat penting untuk menjamin agar semua anak dapat diasuh dan dibesarkan dalam lingkungan yang suportif yang dapat memenuhi semua hak-hak dasarnya sesuai dengan kebutuhan fisik, psikis maupun sosialnya sehingga mereka dapat tumbuh kembang secara optimal,” pungkasnya.