Foto : Sosialisasi cegah peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Perang Pemkab Gresik Lawan Peredaran Rokok Ilegal Terus Berlanjut ke Pulau Bawean

Loading

GRESIK (Independensi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Jawa Timur, tidak berhenti dalam perang melawan rokok ilegal. Salah satu upaya yang ditempuh, adalah melalui kegiatan sosialisasi terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan wilayah di Pulau Bawean, menyasar dua lokasi. Yakni, Ponpes Mambaul Falah di Desa Sukaoneng, Kecamatan Tambak dan Balai Desa Pudakit Barat, Kecamatan Sangkapura.

Wakil Bupati (Wabup) Gresik, Aminatun Habibah, dalam sambutannya menekankan kembali tentang pentingnya rokok bercukai dalam bidang pajak dan penggunaannya. Serta, menjabarkan terkait ciri-ciri rokok ilegal.

“Rokok ilegal ini dijual murah, tanpa pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Karena rokok-rokok ini tidak membayarkan pajak kepada pemerintah, padahal pajak cukai yang diambil dari pita cukai, yang hasil dari pajak itu akhirnya dikembalikan lagi kepada masyarakat. Jadi panjenengan jangan membeli atau menjual rokok ilegal,” katanya, Senin (16/10).

Wabup menambahkan, bahwa Kabupaten Gresik juga mendapatkan bagian dari DBHCHT yang penggunaannya dipastikan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk berbagai pelayanan. Mulai layanan kesehatan Universal Health Coverage (UHC), maupun bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, hingga pelatihan kerja bagi generasi muda.

“Program-program ini, bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat Pulau Bawean. Kami mengundang panjenengan semua, baik tokoh masyarakat maupun para pedagang toko kelontong khususnya untuk ikut berperang melawan peredaran rokok ilegal. Caranya mudah, pastikan hanya membeli dan menjual rokok yang berpita cukai resmi,” tuturnya.

Sementara, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik, Suprapto menambahkan, sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk saling memberi informasi terkait peredaran rokok ilegal.

“Biasanya rokok ilegal itu tidak ada tulisan pabrik rokok atau tidak dilengkapi pita cukai. Ini yang harus diwaspadai bagi pedagang dalam mencegah peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.

“Kami berharap sepulang dari mengikuti kegiatan sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui tentang apa itu rokok ilegal dan apa kerugian yang ditimbulkannya. Sehingga masyarakat mengerti dan bisa menyebarkan informasi ini kepada masyarakat dengan masif dan Pulau Bawean menjadi wilayah dengan zero peredaran rokok ilegal,” pungkasnya. (Mor)