Lokasi tanah yang dikelola Koptan Bertuah di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Baru, Pekanbaru. (Dok/Maurit Simanungkalit)

Koptan Bertuah Kelola Lahan Bermasalah

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Lahan yang dikelola Kelompok Tani (Koptan) Bertuah seluas 50 hektar di Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Baru, Pekanbaru, hingga saat ini belum memiliki legalitas yang jelas. Setiap anggota Koptan Bertuah mencoba mengajukan pengurusan surat tanahnya, selalu kandas.

Surat Keterangan pemakaian dan kepemilikan lahan Kelompok Tani Bertuah yang diterbitkan Kepala Desa Muara Fajar di-era kepemimpinan Zainal Abidin pada tanggal 6 Februari 1997, sepertinya tidak berguna. Padahal, Koptan Bertuah sudah mengelola lahan itu sejak tahun 1994, disaat Kepala Desa Muara Fajar masih dijabat Syawab.

Dalam Surat Keterangan nomor 06/SKET/MF/1997 jelas dinyatakan, Pemerintah Desa Muara Fajar memberikan hak pengelolaan dan kepemilikan untuk lahan tersebut dibawah kepemimpinan Nampat Tarigan. Sayangnya, setiap anggota mengajukan pengurusan surat, selalu gagal. Demikian ungkap salah satu anggota Koptan Bertuah, Harapenta kepada Independensi.com, akhir pekan lalu.

Setelah 16 tahun lahan dikelola Koptan Bertuah, muncul surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya. Surat tanah tanggal 16 Februari 2010, ditanda tangani Ketua RT 04 Narsum dan Ketua RW 03 Zainal Arifin. Bahkan surat itu telah ditanda tangani Lurah Muara Fajar M Rais serta Camat Rumbai Drs HM Amin Nur. Ironisnya, ketika keberadaan surat tanah tersebut dikonfirmasi kepada Narsum selaku mantan Ketua RT 04/RW 03 Muara Fajar, mengelak telah menandatangani terkait urusan administrasi. “Saya tidak tahu menahu terkait tanah Koptan Bertuah dan tanah kebun Leo, pastinya saya tidak pernah menanda tangani surat-surat yang berkaitan dengan Leo Pascalis Jose maupun atas nama Koptan Bertuah,”ungkap Narsum. Surat tanah Leo ditanda tangani Ketua RT sebelumnya, katanya. Narsum mengakui Koptan Bertuah mengelola lahan di daerah itu. “Kemungkinannya terkena lahan hingga kawasan kolam Leo Pascalis Jose sekitar 4 – 5 hektar. Tidak luas, mungkin Kelompok Tani mengelola lahan yang tadinya milik Leo sekitar 4-5 hektar,” imbuh Narsum.

Terkait pernyataan Narsum yang menyangkal tidak pernah menanda tangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose, Harapenta menegaskan Narsum itu berbohong. Semua surat-surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya yang tumpang tindih dengan lahan Koptan Bertuah, ditanda tangani Narsum selaku Ketua RT 04 dan Zainal Arifin yang menjabat Ketua RW 03 Kelurahan Muara Fajar. “Kami menyebut semua surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, bodong alias terbit tanpa Standar Operasional Penerbitan (SOP) surat tanah,” tegas Harapenta.

Perlu Diteliti

Sementara itu dalam kesempatan berbeda, Dapot Sinaga selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, perlu diteliti kebenaran dalam penerbitan surat tanah tersebut. Sebab, menurut Dapot, dalam penerbitan surat tanah, ada SOP yang harus dipenuhi. Semua pembeli dan penjual harus sama-sama turun kelapangan saat mengukur lahannya.

Dapot Sinaga, SE (Dok)

Lebih jauh Dapot mengatakan sempadan tanah juga harus ikut disertai Ketua RT, Ketua RW dan pejabat lainnya. Pastinya ada SOP yang memandu dalam menerbitkan surat tanah, tidak boleh sembarang menerbitkan diatas meja. Apalagi Narsum tidak mengaku menanda tangani surat tanah atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya, sementara dalam suratnya tercantum atas nama Narsum.

“Hal ini perlu diteliti kebenaran suratnya. Jangan-jangan surat itu diterbitkan diatas meja saja tanpa turun ke lapangan melakukan pengukuran. Kalau mereka turun ke lapangan, pasti ketemu pihak Kelompok Tani Bertuah yang setiap saat berada di lapangan. Mendengar kronologi penerbitan surat-surat tanahnya, patut diduga surat tanahnya itu bodong ,” kata Dapot. (Maurit Simanungkalit)