Kasus Timah, Kejagung Sita Barang Berharga Emas dan Uang Sebesar Rp105 M

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik menggeledah sejumlah tempat di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komodoti timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin tim penyidik menyita sejumlah barang-bukti. Antara lain barang berharga berupa logam mulia yaitu emas dan uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan uang asing yaitu dolar Amerika dan Singapura.

“Selain itu barang elektronik, berbagai dokumen serta surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan atau hasil kejahatan,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (07/12/2023).

Ketut mengungkapkan tempat-tempat yang dilakukan penggeledehan oleh tim jaksa penyidik antara lain kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS dan CV MAL.

“Kemudian rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan yang ada di Kabupaten Bangka,” ujarnya.

Dia mengatakan untuk kepentingan keamanan terhadap barang berharga logam mulia yaitu 65 keping emas seberat 1.062 gram dan uang tunai total sebesar Rp105 miliar  lebih telah dititipkan di Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.

Adapun uang tunai total sebesar Rp105 miliar terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp76.400.000.000. Kemudian mata uang asing sebesar 1.547.300 dolar Amerika setara Rp23.983.150.000 dan sebesar  411.400 dolar Singapura setara Rp4.768.537.400.

Selanjutnya, kata Ketut, tim Penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang kasus dugaan korupsi tata niaga Timah yang kini sedang disidik.(muj)