Pengacara Terdakwa: Harusnya Diterapkan UU Minerba Dalam Penjualan Tambang Tanpa Dokumen

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kasus dugaan korupsi terkait penjualan hasil tambang berupa ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo Konawe Utara yang disidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah mulai disidangkan sejak Rabu (06/12/2023) pekan lalu.

Namun dari seluruh terdakwa yaitu 12 orang, baru 8 delapan orang terdakwa yang disidang. Menariknya mereka disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bukan di Pengadilan Tipikor Kendari, Sulawesi Tenggara.

Masalah tempat sidang inilah yang kini juga disoal tiga dari delapan terdakwa dalam eksepsinya guna menangkis surat dakwaan Tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023).

Selain keberatan tempat sidang, ketiga terdakwa yaitu Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto dan Ofan Sofwan melalui Tim pengacaranya Soesilo Aribowo dan kawan-kawan juga keberatan dengan pasal korupsi yang didakwakan Tim JPU.

“Karena terkait penjualan hasil tambang seharusnya mengacu Undang-Undang Minerba yang masuk ranah peradilan umum, bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ungkap Soesilo kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2023) .

Dia mengakui setiap pihak ingin menambang harus seizin pemerintah seperti diatur dalam Undang-Undang Minerba, dan jika melanggar maka ancaman pidananya sudah diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Minerba.

“Begitupun adanya dugaan pelanggaran penjualan tanpa memakai dokumen dari pemegang IUP atau memakai dokumen pemegang IUP lain juga diatur dalam pasal 161 Undang-Undang Minerba,” ujarnya.

Oleh karena itu, tutur Soesilo, apa yang telah diuraikan Tim JPU di dalam surat dakwaan sebenarnya terkait kegiatan penambangan illegal seperti diatur dalam Undang-Undang Minerba.

Dia menyebutkan juga soal keberatan sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengingat kejadian tempat perkara di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Karena itu seharusnya ketiga klien kami disidang di Pengadilan Tipikor Kendari sesuai locus delicti atau tempat kejadian perkara, bukan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.

                                                                                                                                       Kewenangan BPK

Dia menambahkan keberatan lain soal hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun akibat perbuatan dari ketiga kliennya.

“Sebab satu-satunya lembaga yang berwenang menyebutkan ada tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Sedangkan  BPKP hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara.,” ucap Soesilo.

Oleh karena itu, tuturnya, berdasarkan keberatan-keberatan yang diajukan dalam eksepsi termasuk terhadap surat dakwaan yang dinilai tidak jelas dan tidak cermat maka surat dakwaan Tim JPU wajib dinyatakan batal demi hukum.

“Atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Soesilo yang juga meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili ketiga kliennya.

Selain itu dia meminta majelis hakim memulihkan kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabat para terdakwa seperti semula. “Serta memerintahkan Tim JPU  mengeluarkan ketiga terdakwa dari tahanan Rutan.

Adapun terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemegang saham PT Agung Lawu Mining (LAM), terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT LAM dan terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT LAM sebelumnya didakwa Tim JPU korupsi terkait penjualan ore nikel diduga tanpa dokumen di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan para terdakwa ungkap Tim JPU dilakukan bersama-sama Hendra Wijayanto selaku General Manager PT. Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara, Andi Adriansyah alias Iyan selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama, Rudy Hariyadi Tjandra selaku Direktur PT. Tristaco Mineral Makmur dan Agussalim Madjid selaku Kuasa Direksi PT. Cinta Jaya.(muj)