Jadi Sumber Masalah, Terbitnya SK Rektor Terkait Dana SPI Berbeda Dengan Kesepakatan Hasil Simulasi

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Adanya ketidaksesuaian antara penetapan SK Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh rektor Universitas Udayana (Unud) A.A. Raka Sudewi pada 15 Juni 2020 dengan pengumuman dari hasil kesepakatan simulasi panitia penerimaan mahasiswi Baru di Tahun ajaran 2020-2021 menyebabkan terjadi perbedaan penetapan Prodi-Prodi yang tidak mewajibkan pembayaran SPI O pada Jalur Mandiri.

“Padahal sebelumnya, hasil simulasi tersebut telah ditandatangani oleh Rektor Unud A.A. Raka Sudewi bahwa apabila dikemudian hari terdapat susulan penetapan SPI maka yang semestinya berlaku adalah apa yang menjadi Pengumuman dari gelaran simulasi yang dilakukan pada tanggal 18 Mei 2020 atau 1 hari sebelum diumumkan dimulainya Penerimaan Mahasiswa Baru periode 2020-2021,” kata Pengacara Agus Saputra, SH. MH.

Persidangan terkait Dugaan Korupsi Dana SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/12/2023) dengan menghadirkan 2 orang Terdakwa yaitu Ketut Budiartawan S.Kom MSi. yang sempat menjabat Sub Koordinator Akademik dan Evaluasi Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud di Tahun 2020 dan I Made Yusnantara sebagai Koordinator Akademik dan Statistik Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud di Tahun 2020.

Menurut Agus, Ke 2 terdakwa tersebut diduga dihadirkan JPU untuk memastikan tentang apa yang terjadi pada proses terjadinya pengumuman dimulainya penerimaan mahasiswa Baru hanya di tahun 2020 saja.

Seperti diketahui, Penetapan pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Unud di Tahun 2020 baru ditetapkan pada 15 Juni 2020 sedangkan rangkaian jadwal kalender Akademik semestinya harus dimulai pada 11 Mei 2020, namun dikarenakan situasi pandemi Covid-19 yang sedang mengganas maka terjadi penundaan launching dimulainya waktu penerimaan mahasiswa baru di tanggal 19 Mei 2023, meskipun belum ditetapkan SK SPI namun pada saat itu sudah disepakati dan disetujui oleh rektor.

“Pada tanggal 18 Mei 2020, terbit SK rektor yang isinya menjadi suatu Pengumuman resmi untuk dipublikasikan serta sudah disetujui rektor, jadi seharusnya SK rektor yang terbit 2 bulan kemudian, tanggal 15 juli 2020 mestinya menyesuaikan dan mengikuti hasil simulasi. Hal tersebut diperkuat oleh Keterangan Ahli Mompang L. Panggabean yang sudah dihadirkan JPU. Bahwa SK rektor harus mengikuti hasil kesepakatan yang sudah disimulasikan,” terang Agus.

Pengumuman dengan NOMOR: B/33/UN14/TM.00.03/2020 tersebut adalah, Setelah dinyatakan LULUS, calon mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan yang meliputi:

1. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dibayarkan setiap semester yang besarannya sesuai dengan Program Studi yang dipilih;
2. Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang dibayarkan satu kali selama kuliah di Universitas Udayana dengan besaran sesuai dengan yang diinputkan pendaftar dalam sistem online.
3. UKT dan SPI dibayar pada saat registrasi ulang.

Namun, terjadilah permasalahan hukum terkait ketidaksesuaian SK Rektor tentang Kebijakan Dana SPI dengan yang telah disepakati sebelumnya pada Simulasi pada 18 Mei 2020. “Faktor yang krusial adalah adanya penerapan SPI O untuk Prodi-Prodi tertentu bersamaan dengan penerapan level O sampai level 9 yang berbeda isinya dengan hasil kesepakatan simulasi sebelumnya seperti yang telah dikoordinasikan oleh Biro Perencanaan dan Keuangan dan Wakil Rektor II bersama Rektor pada pada tahun 2020,” kata Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Unud tahun 2020 Prof. I Nyoman Gede Antara.

Intinya, Prof Antara sudah melaksanakan proses penerimaan Mahasiswa Baru Unud dengan baik dan sukses ditengah awal masa pandemi Covid-19 berdasarkan Hasil Simulasi dan telah disetujui oleh rektor pada saat itu.

“Terkait timbulnya ide perubahan nilai, hal itu semata-mata untuk mengakomodasi Bina Lingkungan untuk Jalur Mandiri yang diperuntukkan untuk para keluarga pegawai di Unud yang dialokasikan untuk meluluskan mahasiswa yang ada di Bina Lingkungan jauh lebih kecil daripada yang disodorkan ke Unud melalui rektor Raka Sudewi dan para Wakil Rektor dan Dekan serta tidak mengganggu alokasi ‘list’ yang telah dibuat oleh panitia,” pungkas Prof. Antara. (hd)