Kasus Diskon Beli Emas, Tiga Mantan Pejabat PT Antam Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi hari ini yang diduga untuk menguak keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi dalam pembelian emas bermodus diskon di Butik Emas Logam Mulia Surabaya (BELM) 01 Antam.

Ketiganya yang diperiksa kali ini mantan pejabat di PT Antam yakni NSW selaku Retail Manager PT Antam Unit Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017-2019.

Kemudian MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018 dan H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Senin (05/02/2024) ketiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka BS dan AHA yang telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Hanya saja Ketut enggan merinci apa saja yang dikorek atau didalami Tim penyidik dari ketiga saksi yang diperiksa sesuai yang saksi dengar, ketahui dan dialami sendiri sesuai dengan jabatan masing-masing.

Dia hanya menyebutkan ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara,” ucap mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah ini.

Kejagung dalam kasus ini sudah menetapkan dua tersangka yakni Budi Said (BS) selaku pembeli emas dan Abdul Hadi Avicena (AHA) eks General Manager PT Antam.(muj)