Stop !, Begini Bahaya Cyber Bullying 

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Penggunaan media sosial terus berkembang pesat di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi dengan semakin meningkatnya perundungan baik verbal maupun non-verbal. Jika tak segera melakukan langkah pencegahan, maka perundungan dapat berdampak serius terhadap kehidupan sosial masyarakat Indonesia.

Oleh Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membahas bagaimana meningkatkan peran aktif semua pihak, terutama keluarga sehingga dunia maya tidak ternodai oleh aksi tak terpuji dalam NGOBRAS atau Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Cegah Perundungan di Dunia Maya” pada Senin, 5 Februari 2024.

Dalam sambutannya H. Subarna, SE.,M.Si selaku anggota Komisi I DPR RI, menyampaikan bahwa perundungan di dunia maya merupakan bentuk intimidasi yang ditujukan untuk menakut-nakuti dan membuat marah pihak yang lebih lemah. Jika terus berlanjut, perundungan dapat mematikan rasa percaya diri, terutama kalangan anak muda.

“Ketika bermedia sosial semua orang memiliki kewajiban yang sama dalam mencegah perundungan. Antara lain dengan cara berpikir dua kali sebelum mengunggah komentar, jangan terlalu sering mengunggah konten dan mengatur penggunaan media sosial,” ujar Subarna.

Perbuatan tak menyenangkan dapat dikenaikan hukuman dan telah diatur dalam undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa  negara serius menangani perbuatan yang merugikan orang lain di dunia maya.

Dalam kesempatan yang sama Devie Yundianto, M.Psi selaku Dosen Psikologi UNUSIA menyatakan perundungan merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara sengaja  oleh seseorang atau sekelompok orang tehadap orang lain atau kelompok, dimana korban tak dapat melindungi dirinya.

Perundungan biasanya dilakukan dengan beragam cara, baik secara tertulis atau verbal dengan mengatakan langsung kepada sasaran. Hal ini, meliputi perbuatan seperti mengejek, pengabaian, penghinaan,  mengunggah informasi tentang orang lain tanpa izin, prank call, serta mencuri data dan berpura-pura menjadi orang lain.

“Ironisnya, perundungan umumnya terjadi pada anak usia 12- 14 tahun, dan menyerang perempuan secara verbal. Sedangkan anak laki-laki, umumnya mendapatkan perundungan secara fisi,.” papar Devie.

Sementara itu, Muhammad Qadhafi, M.Pd selaku Dosen Universitas Islam Jakarta menambahkan bahwa perundungan siber banyak dilakukan melalui medium media sosial, terutama Instagram yang mencapai 42%.

Karena itu, perundungan di dunia maya berdampak signifikan pada diri seseorang, baik secara psikologis maupun sosial. “Ketika seseorang ditegur merasa segala sesuatu diwaspadai, dan memiliki kekhawatiran terhadap keberadaanya. Bahkan, hal ini juga dapat berdampak pada penurunan prestas seseorang secara akademis,” Ujar Qadhafi.

Agar perilaku perundungan dapat tertangani, korban dapat melaporkan kasus cyberbullying pada Kominfo melalu https://layanan.kominfo.co.id/ dengan menyertakan bukti berupa tangkapan layar.