JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik jebloskan Thamron Tamsil alias Aon bos smelter timah ke Rutan hari ini setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
Thamron selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) ditahan bersama anak buahnya yang juga dijadikan sebagai tersangka yakni Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kuntadi mengatakan kedua tersangka yakni TN dan AA masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
“Tersangka TN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka AA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Kuntadi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (06/02/2024).
Kuntadi menyebutkan semula TN dan AA diperiksa sebagai saksi hari ini. “Tapi statusnya kemudian ditingkatkan jadi tersangka setelah Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan 115 orang saksi dan dikaitkan dengan bukti yang ada.”
Terkait kasus posisinya, dia menguraikan berawal ketika CV VIP pada tahun 2018 melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah.
Setelah itu, ujarnya, tersangka TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah.
“Guna melegalkan kegiatan dari perusahaan-perusahaan boneka tersebut, PT Timah menerbitkan Surat Perintah Kerja seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah,” ungkap Kuntadi.
Dikatakannya akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang hingga kini pihaknya masih sedang menunggu hasil perhitungannya.
Dia menambahkan terkait kasus tersebut Tim Penyidik telah menyita sejumlah barang-bukti antara lain 55 alat berat terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer diduga kuat milik tersangka TN.
Kemudian logam Mulia berupa emas seberat 1.062 gram serta uang tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian Rp83.835.196.700, 1.547.400 dolar Amerika, 443.400 dolar Singapura dan 1.840 dolar Australia
Adapun dalam kasus ini tersangka Thamron dan Albani sama-sama disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan Toni Tamsil adik Thamron Tamsil sebagai tersangka dan menahannya. Namun sangkaan terhadap Toni yaitu dianggap telah menghalangi atau merintangi penyidikan kasus tersebut.(muj)