BEKASI (IndependensI.com)- Guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),
Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana mengenakan pajak dari sewa apartemen dan catering. Dua sumber PAD ini, selama ini
belum masuk ke dalam kas daerah.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Bekasi, saat ini investasi dan pembangunan apartemen terus berkembang. Hal itu sejalan dengan keberadaan kawasan industri di Kabupaten Bekasi, dan menjadi kawasan industri terbesar di Asia Tenggara.
Di Kabupaten Bekasi yang pertumbuhan investasinya juga terbesar di Jawa Barat, kini terdapat sedikitnya 7.000 industri/perusahaan yang menyerap jutaan orang tenaga kerja.
Rencana pengenaan pajak pada dua sektor ini, diungkapkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Ani Gustini.
Adapun dasar pemungutan pajak, sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2022, dimanakewenangan pajak dapat diatur oleh Pemerintah Daerah.
“Saat ini sewa apartemen belum masuk ke dalam pajak daerah, sedangkan untuk usaha catering sudah masuk namun belum optimal,” katanya. (jonder sihotang)