Berawal dari Arisan Dana Pinjaman, JA Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Sungguh malang nasib HG seorang pebisnis nasional yang dikenal memiliki beberapa jaringan bisnis di Bali, diajak mengikuti arisan oleh Jois Apriliyah (JA) malah berujung petaka. Dirinya tertipu dengan janji manis memberikan keuntungan melalui dana pinjaman/DAPIN. Namun JA selalu berdalih akan melunasi pengembalian dana setelah temannya (pihak ketiga) membayarkan kepadanya.

“Tersangka JA menawarkan keuntungan kepada calon korbannya yang merupakan teman-teman arisan dan menyatakan bahwa uang yang dipinjam itu aman dan menyatakan dia akan bertanggung jawab maupun sebagai penjamin dan uang yang dipinjam tersebut untuk dipinjamkan kepada pihak ketiga yang sedang membutuhkan pinjaman,” kata Mangasi Simangunsong, SH didampingi Mesites Yeremia Simangunsong, SH. Kuasa hukum HG di Denpasar, Rabu (16/3/2024).

Pihaknya memberikan apresiasi terhadap gerak cepat aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus yang meresahkan masyarakat ini.

Bahkan ternyata terkuak pengakuan dari beberapa orang yang sudah teperdaya modusnya bahwa dana pinjaman ini/DAPIN hanyalah kedok JA untuk keuntungan pribadinya saja.

Pihaknya telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/56/1/2024/SPKT POLDA BALI, Tanggal 17 Januari 2024 dan diproses oleh penyidik dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/1/2024/Ditreskrimsus, tanggal 29 Januari 2024 lalu diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik /07/1/2024/ Ditreskrimsus tanggal 29 Januari 2024.

Saat ini kasusnya sedang ditangani Subdit V (Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Gelar perkara penetapan status tersangka sudah berlangsung pada 18 Maret 2024 lalu.

JA diancam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kediua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. (hd)