Daftar ini dikeluarkan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI).

MUI Persilahkan Masyarakat Menggunakan Referensi YKMI sebagai Rujukan, Wasekjen MUI : Yang Penting Sumbernya Jelas

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Baru-baru ini, sebuah daftar perusahaan yang terafiliasi dengan Israel viral di media sosial. Daftar ini dikeluarkan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan mencantumkan beberapa merek ternama seperti Starbucks, Danone, Nestle, Zara, Kraft Heinz, Unilever, Coca Cola Group, McDonalds, Mondelez, Burger King, dan bahkan produk seperti kurma Israel. YKMI menyebutkan daftar ini sebagai rujukan bagi masyarakat dalam menjawab kebingungan terkait produk yang terafiliasi dengan Israel, serta mendukung Irsyadat MUI “Ramadhan Tanpa Produk Genosida”.

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan, menjelaskan bahwa daftar tersebut didasarkan pada analisis dan kajian internal mereka yang menunjukkan sepuluh perusahaan dan produk yang terafiliasi dengan Israel. Himawan menegaskan bahwa Gerakan #RamadhanTanpaProdukGenosida adalah komitmen umat Muslim untuk mengikuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina serta Irsyadat MUI untuk memboikot produk terafiliasi Israel.

Wakil Sekretaris Jendral MUI, Arif Fahrudin, memberikan tanggapan terhadap tindakan YKMI tersebut dengan menyatakan bahwa meskipun MUI tidak memiliki kewenangan untuk membuat daftar produk terafiliasi, mereka memperbolehkan lembaga atau masyarakat yang berfokus pada hal tersebut untuk melakukan riset guna membuktikan afiliasi produk dengan Israel. Arif juga meminta stakeholder terkait seperti pemerintah, kementerian, dan lembaga non-struktural untuk memberikan literasi kepada masyarakat mengenai produk yang terafiliasi serta menyebutkan sumber informasi dengan jelas.

Melalui pernyataannya, Arif mempersilahkan masyarakat untuk menggunakan daftar perusahaan dan produk terafiliasi Israel dari YKMI sebagai rujukan dalam menjalankan Irsyadat MUI. Ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi umat Muslim di bulan suci Ramadhan untuk melakukan gerakan boikot produk pro-Israel secara masif.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnoto, juga mendorong semua pihak, termasuk masyarakat dan pihak kampus, untuk melakukan riset terhadap produk yang mendukung atau tidak dengan Israel. MUI juga memberikan imbauan kepada para penjual di Indonesia agar tidak menjual produk-produk yang mendukung atau terafiliasi dengan Israel.

MUI menyatakan bahwa aksi boikot yang diserukan bertujuan untuk memperlemah ekonomi Israel agar tidak melakukan penyerangan lagi terhadap Palestina. Arif juga menegaskan bahwa tindakan genosida yang dilakukan Israel bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang menyatakan penjajahan di dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prinsip kemanusiaan dan keadilan.

“Dalam diplomasi keagamaan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No. 83 Tahun 2023 dan menjelang Bulan Ramadhan kemarin juga mengeluarkan Irsyadat MUI yang salah satu poinnya adalah himbauan agar Bulan Ramadhan ini dan seterusnya, selama kejahatan di Palestina oleh Israel ini masih berlangsung, untuk tidak menggunakan produk yang terafiliasi dengan Israel dan menghimbau agar beralih ke produk nasional,” kata Arif.

Dengan dukungan luas dari YKMI dan MUI, gerakan boikot produk terafiliasi Israel menjadi sorotan masyarakat Indonesia dalam menyuarakan solidaritas terhadap perjuangan Palestina.