Ilustrasi. (Dok/Ist)

Diduga Korupsi Pembangunan Hotel, Mantan Bupati Kuansing Ditahan

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Mantan Bupati Kuantan Singingi, Sukarmis harus menggunakan rompi oranye menyusul kasus dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing (Kuantan Singingi) tahun anggaran 2013-2014. Anggota DPRD Prov Riau periode 2019 – 2024 ini langsung ditahan setelah sempat menjadi saksi oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Jumat (3/5/2024). 

Kepala Kejari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, Sukarmis ditahan terkait dugaan korupsi pembangunan Hotel Kuansing yang merugikan keuangan negara sekitar Rp22,6 miliar. “Tim menemukan dua alat bukti yang cukup dan kerugian negara,” ujar Nurhadi Puspandoyo  Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Rozi Julianto selaku Kasi Intel Kejari Kuansing.

Sukarmis (ist).

Menurut Rozi, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Riau Nomor : LHP – 454/ PW 04/ 5/ 2023 tertanggal  4 Oktober 2023, ditemukan kerugian negara dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuansing sebesar  Rp 22.637.294.608. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menetapkan S (Sukarmis) sebagai tersangka dengan surat penetapan nomor: B-500/L4 18/Fd.1/05/2024 /  tertanggal  3 Mei 2024. Untuk memperlancar proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka S dengan surat perintah  penahanan (T-2) nomor : Print-374/L4 18/ Ft.1/5/2024, kata Rozi.

Rozi menambahkan, penahanan atas tersangka dengan alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Tersangka ditahan di Lapas Kelas II Taluk Kuantan. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 3 Mei 2024. Menurut Rozi, tersangka saat menjabat bupati bersekongkol dalam pengadaan tanah pembangunan Hotel Kuansing dan akhirnya memperkaya Susilowadi. Selan itu, membangun hotel  tanpa prosedur yang benar serta memindahkan lokasi diluar hasil study kelayakan,  ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Kuansing itu menjelaskan, Sukarmis disangkakan melanggar psl 2 ayat (1) yo psl 3 yo psl 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yo psl 64 ayat (1) yo psl 55 ayat (1) ke-1  KUHP. Ancaman hukuman untuk psl 2 ayat (1) paling singkat  pidana penjara 4 tahun dan paling lama 20 tahun, denda Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar. Sedangkan pasal 3  pidana 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Hotel Kuansing tersebut, sebelumnya Kejari Kuansing  telah menetapkan dua orang  sebagai tersangka antara lain Herdi Yakup mantan Kepala Bappeda Kuansing dan Suhasman mantan Sekdakab Kuansing. Saat ini, kedua mantan pejabat Pemkab Kuansing itu sedang menjalani persidangan.

Proyek Tiga Pilar

Sebagaimana diketahui, pembangunan Hotel Kuansing bagian dari proyek  tiga pilar Pemkab Kuansing bersama Pasar Tradisional Berbasis Modern  dan gedung UNIKS. Proyek tersebut masuk tahun anggaran 2014  bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing.

Pasar Tradisional  tersebut anggarannya mencapai Rp 44 miliar dilaksanakan PT Guna Karya Nusantara. Sedangkan anggaran pembangunan Hotel Kuansing Rp 41 miliar dan anggaran pembangunan UNIKS Rp 51 miliar. Sayangnya, hingga saat ini, pembangunan tiga proyek itu tak kunjung tuntas.

Sukarmis pernah menjabat Bupati Kuansing selama periode yaitu 2006 – 2011 dan periode kedua 2011 – 2016. Mirisnya, Andi Putra anak Sukarmis baru menghirup udara bebas 17 Januari 2024 dari Rutan Sialang Bungkuk,  Pekanbaru. Andi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa tahanan setelah divonis inkrah empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung terkait korupsi.

Andi yang sempat terpilih sebagai Bupati Kuansing, tersandung operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena menerima suap izin pengurusan kebun kelapa sawit pada bulan Oktober 2021. (Maurit Simanungkalit)