Senator Bali Ngurah Ambara Minta Kejagung RI Awasi Dugaan Penyimpangan Pelaksanaan PPDB di Bali

Loading

Denpasar (Independensi.com) – Pasca Senator Bali Ngurah Ambara menyampaikan suratnya ke Kepala Kejaksaan Agung RI tentang aspirasi dari masyarakat Bali terkait dengan keadaan pendidikan di daerah terutama menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait keprihatinannya dengan kondisi di mana banyak sekolah negeri di Bali yang telah mengisi kelas-kelas mereka melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel) yang seharusnya, bahkan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud). Tidak lama berselang pada Rapat Komite I DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI hal tersebut turut menjadi salah satu atensi pembahasan terutama terkait Pembahasan mengenai Penegakan Hukum di Daerah, serta Kesiapan Pilkada.

Dampak negatif dari pelaksanaan PPDB di Bali terutama banyaknya terjadi penyimpangan-penyimpangan yang mengarah ke perbuatan koruptif sangatlah terasa, di mana banyak sekolah swasta akhirnya terpaksa mengalami kesulitan hingga sampai pada titik gulung tikar,” kata Gede Ngurah Ambara Putra, SH Anggota DPD RI Perwakilan Bali dalam pesan WhatsAppnya disela-sela Rapat Komite I DPD RI dengan Kejaksaaan Agung RI diRuang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI di Senayan Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LLM. dan Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul Razi, M.IP., M.Si., M.H., Para Tim Ahli dan Kepala Biro Persidangan I Setjen DPD RI. Fahri Okta Syakban, SE.

“Kami menyoroti perlunya penegakan aturan PPDB secara tegas untuk menjamin keadilan dan keteraturan dalam sistem pendidikan. Hal ini tidak hanya penting untuk menjaga kualitas pendidikan, tetapi juga untuk melindungi keberlangsungan serta keadilan antara sekolah negeri dan swasta. Sudah sepatutnya aturan yang telah dibuat harus ditegakkan secara konsekuen agar tidak terjadi distorsi di dalam pemenuhan kuota siswa pada setiap sekolah,” kata Ngurah Ambara.

Pihaknya berharap Jaksa Agung dapat turut menyuarakan aspirasi ini guna memberikan perhatian yang layak terhadap masalah ini. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk memastikan bahwa proses PPDB dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan bersama bagi masa depan pendidikan di Bali.

Berikut adalah Kesimpulan dari Rapat Kerja Komite 1 DPD RI dengan Kejaksaan Agung RI yang berlangsung Selasa, 21 Mei 2024 ;

1. Komite | DPD RI mengapresiasi Kejaksaan Agung RI dalam upaya penegakan hukum di daerah untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas korupsi.

2. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk terus meningkatkan pelaksanaan ‘restorative justice’ secara proporsional dalam pelaksanaan penegakan hukum.

3. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor.

4. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa.

5. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk menindaklanjuti hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI yang berpotensi merugikan keuangan negara.
6. Komite | DPD RI mendorong Kejaksaan Agung RI untuk lebih berperan aktif dalam menangani kecurangan Pilkada terutama terkait money politic dan pelanggaran Pilkada melalui sentra Gakkumdu untuk mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, damai dan adil.

7. Komite | DPD RI sepakat dengan Kejaksaan Agung RI untuk bersinergi dalam upaya sosialisasi dan pencegahan tindak pidana korupsi di daerah dan pemberantasan mafia tanah di daerah.

8. Komite | DPD RI meminta Kejaksaan Agung RI untuk memaksimalkan peran satgas investasi di daerah dalam upaya pencegahan korupsi di daerah. (hd)