Surat penolakan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Guberrur, Bupati dan Wali Kota serentak seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (Ist)

Karena Covid-19, DPD RI Tolak Pilkada Desember 2020

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Pimpinan Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), mengirim surat penolakan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Guberrur, Bupati dan Wali Kota serentak seluruh Indonesia pada 9 Desember 2020 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Surat penolakan karena Pemerintah masih fokus tangani wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Surat ditandatangani Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang, S.H., Waki Ketua, H. Fachrul Razi, M.I.P, Ir. H. Djafar Alkatiri,MM.,M.Pdi, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., pada Selasa (2/6/2020).

Surat penolakan, bunyinya sebagai berikut: “Bersama ini dengan hormat kami sampaikan, bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akibat wabah corona virus disease (Covid-19) serta rencana Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang akan melaksanakan Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020, maka Komite I DPD RI memberikan pokok-pokok pertimbangan sebagai berikut.”

Pertama, World Health Organazation (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global yang belum dapat diprediksi kapan pandemi tersebut akan berakhir.

Kedua, Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, dan sampai saat ini status tersebut masih berlaku.

Ketiga, pandemi Covid-19 telah berdampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia.

Keempat, Pilkada serentak yang akan melibatkan 270 daerah serta kurang lebih jumlah pemilih sebanyak 105 juta orang pemilih sangat rentan mengancam keselamatan jiwa pemilih dan penyelenggara Pemilu.

Serta mempertimbangkan pula sampai dengan saat ini, jumlah korban yang terinfeksi Covid-19 masih terus
bertambah, serta belum menunjukkan kecenderungan akan melandai apalagi berakhir.

Kelima, anggaran penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 yang telah disepakati oleh KPU bersama 270 kepala daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah sebesar Rp.9.9 triliun, tentu akan sangat bermanfaat bagi daerah apabila dapat digunakan untuk penanganan pandemi dan pemulihan dampak covid-19 bagi masyarakat
daerah.

Pengajuan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 oleh KPU sebesar Rp535,9 miliar di tengah kondisi pandemi ini akan sangat memberatkan keuangan negara.

Keenam, penyelenggaraan Pilkada termasuk tahapannya di tengah pandemi Covid-19 dikhawatirkan akan merusak makna dan kualitas demokrasi sebagai sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, karena tidak memperhatikan aspek sosio-ekonomi dan kesehatan masyarakat.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, dalam kondisi pandemi Covid-19, Pemerintah, DPR RI, dan KPU RI harus memperhatikan doktrin yang diterima secara universal, yaitu “salus populi suprema lex esto” yakni agar keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara. Berkenaan dengan hal tersebut, Komite I DPD RI menyatakan sikap tidak setuju terhadap rencana pelaksanaan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember 2020.”

“Demikian kami sampaikan untuk dapat disikapi secara kelembagaan dalam waktu tidak terlalu lama oleh Pimpinan DPD RI,” demikian surat penolakan Komite I DPD RI. (Aju)