JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung menetapkan ibu kandung dari terpidana Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja sebagai tersangka baru. Setelah dia diduga jadi dalang suap atau gratifikasi kepada tiga oknum hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur dari tuduhan membunuh pacarnya yakni Dini Sera.
Penetapan ibunda Ronald Tannur sebagai Tersangka dilakukan Kejaksaan Agung setelah melalui Tim penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Meirizka di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (04/11/2024) kemarin.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bukti yang cukup keterlibatan MW dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi penanganan perkara pidum di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur.
“Selanjutnya MW kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jawa Timur,” tutur Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (04/11/2024) malam.
Dia pun membeberkan peran tersangka MW yaitu MW semula menghubungi tersangka LR (Lisa Rachmat) untuk menjadi penasihat hukum putranya yaitu terdakwa Ronald Tannur.
Atas permintaan tersebut kemudian tersangka LR dan tersangka MW bertemu pada 5 Oktober 2023 di Cafe Excelso MERR untuk membicarakan peristiwa yang dialami putranya yaitu Ronald Tannur.
Kemudian tersangka MW kembali bertemu tersangka LR pada 6 Oktober 2023 dan LR menyampaikan kepada MW saat itu ada hal-hal yang perlu ditempuh dan diperlukan biaya pengurusan perkara Ronald Tannur.
Setelah itu, kata Qohar, tersangka LR meminta tolong tersangka ZR (Zarof Ricar) mantan pejabat Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada oknum pejabat Pengadilan Negeri Surabaya yakni R untuk dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.
“Lalu, tersangka LR dan tersangka MW menyepakati biaya pengurusan perkara. Namun jika ada biaya yang keluar dari tersangka LR, akan diganti tersangka MW,” ujarnya.
Dia mengatakan setiap permintaan dana dari tersangka LR terkait pengurusan perkara, selalu dimintakan persetujuan oleh tersangka MW.
“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan selama perkara berproses sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, tersangka MW secara bertahap telah menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar Rp1,5 miliar.
“Selain itu tersangka LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya total seluruhnya sebesar Rp3,5 miliar,” ujarnya.
Adapun, tuturnya uang sebesar Rp3,5 miliar telah diberikan tersangka LR kepada ketiga oknum Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya yaitu tersangka ED (Erintuah Damanik), tersangka HH (Heru Hariyanto) dan tersangka M (Mangapul).
Qohar mengatakan dalam kasus ini tersangka MW disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (muj)