Jaksa Agung: Giatkan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Narkotika-Perlindungan Anak

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat untuk menggiatkan penerangan dan penyuluhan hukum terkait narkoba dan perlindungan anak di Kabupaten Lombok Timur.

Perintah Jaksa Agung tersebut terkait laporan yang diterimanya dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur Efi Laila Kholis saat melakukan kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Senin (28/11/2022).

Dalam laporannya Kajari Efi mengungkapkan setiap bulan dari 25 perkara yang ditangani pihaknya, paling menonjol adalah perkara narkotika sebesar 25 persen dan perlindungan anak 15 persen.

“Karena itu jadikan permasalahan narkotika dan perlindungan anak sebagai tema kegiatan dalam penyuluhan dan penerangan hukum,” kata Jaksa Agung

Dia pun mengharapkan penerangan dan penyuluhan hukum di Lombok Timur berlangsung aktif khususnya di desa, sekolah, dan pondok pesantren sehingga dapat mengeliminir kedua tindak pidana.

“Kita harus peka dan hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjawab persoalan hukum di tengah masyarakat,” ujar Jaksa Agung seraya mengingatkan perlunya juga pendekatan kepada masyarakat.

“Seperti dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda dalam rangka penegakan hukum guna melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan terhadap anak di Kabupaten Lombok Timur,” ucap Jaksa Agung.

                                                                                                      Segera Dimusnahkan

Sementara saat kunjungan kerja  di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam hari yang sama, Jaksa Agung menyempatkan untuk melihat tempat penyimpanan barang bukti-bukti.

Dia pun memerintahkan jika terdapat barang-barang berbahaya yang mudah terbakar dan meledak segera dimusnahkan lebih dahulu sebelumnya diajukan ke pengadilan.

Jaksa Agung sendiri menilai secara keseluruhan, tempat penyimpanan barang bukti cukup representatif, tertutup dan terpisah dari kantor, seluruh barang bukti terlabelisasi dengan baik, dan administrasi juga tersusun rapi.

Namun dia mengingatkan agar barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, segera dieksekusi sehingga tidak mengalami kerusakan. “Agar setiap penerimaan barang bukti juga dicatat secara detail dan dicek berkala.”

Burhanuddin pun kembali menegaskan agar penanganan perkara tindak pidana khusus tetap menjadi prioritas guna penyerapan anggaran. “Eksistensi institusi itu bisa dilihat ketika kalian dapat mengangkat perkara yang berdampak pada masyarakat luas seperti kelangkaan minyak goreng, pupuk dan kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerjanya Jaksa Agung antara lain didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Baat Sungarpin, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kabiro Kepegawaian dan Kabiro Umum.(muj)