Gianyar (Independensi.com) – Kuatnya dugaan Desa Adat dalam memenangkan pasangan calon tertentu yang dikhawatirkan melanggar hukum kini mulai terkuak, sepertinya Bawaslu yang diamanatkan undang-undang untuk mengawasi jalannya Pilkada Kabupaten Gianyar seolah tak berdaya bahkan cenderung berpotensi memihak calon dari petahana sebab beberapa laporan pengaduan terkait kecurangan malah dijawab tanpa disertai penelusuran dan kajian hukum yang lengkap bahkan terkesan seolah-olah jadi garda terdepan tim hukum petahana. Pihaknya berencana melaporkan segala bentuk kecurangan yang terjadi di Pemilukada Kabupaten Gianyar Bali ke DKPP ke pihak yang berwajib dengan membawa serta bukti-bukti berupa data dan informasi yang valid.
Hal tersebut diungkapkan oleh ketua Tim hukum pemenangan Paslon nomor urut 2, Anak Agung Kakarsana- I Wayan Tagel Arjana (KATA) I Wayan Gede Suwahyu, SH. MH. di Denpasar, Senin (11/11/2024).
Paslon KATA sangat kecewa atas jawaban dari pengaduannya terkait keterlibatan seorang anggota dewan yang terbukti secara masif untuk mengerahkan masa dan perilaku dan hal tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran apalagi secara terang-terangan memakai Desa Adat untuk memenangkan salah satu calon bupati bukankah Desa adat menerima kucuran dana dari pemerintah seperti dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK).
“”Sejatinya kedudukan desa adat beserta semua pengurusnya yang yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah, maka fenomena dugaan perilaku memihak salah satu Paslon yang dilakukan Bendesa Desa Saba tentu merupakan perbuatan yang SANGAT TERLARANG yang berindikasi mengganggu kondusifitas pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Gianyar maupun Propinsi Bali. Dari perspektif hukum pidana, dapat diperhatikan bahwa perilaku Bendesa Adat yang ikut serta dalam kegiatan Pemilukada Kabupaten dan/atau Pemilukada Provinsi sudah termasuk perbuatan yang yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum pidana.
“Anggota DPR dan Pejabat di semua tingkatan dilarang berkampanye apalagi menjadi tim sukses salah satu pasangan Kepala Daerah dapat dikenakan sanksi pidana. Didalam Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dengan jelas melarang Pejabat Negara baik di tingkat Provinsi/Kota untuk ikut serta dalam tim Kampanye hal ini diatur dalam pasal 70 (1) huruf b yang menyebutkan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Struktural dilarang menjadi tim kampanye untuk pasangan Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah, baik pemilihan Gubernur maupun pemilihan Bupati/Walikota,” kata Suwahyu.
Bahwa seiring dengan berjalannya proses Pilkada di Kabupaten Gianyar, ditemukan beberapa hal perihal dugaan pelanggaran terhadap beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga sangat merugikan bagi Paslon KATA, antara lain Dugaan adanya campur tangan seorang anggota DPRD, Bendese serta Klian Adat dapil Tampaksiring IMD (inisial) diduga kuat melakukan pengerahan masa pada waktu pendaftaran Paslon AMAN melalui media WA pada tanggal 29 Agustus 2024, yang berisikan pesan sbb;
“Bendesa Adat Tampaksiring seijin DPRD |MD memerintahkan Klian Adat dan Seke Gong Blaganjur untuk berangkat jam 07.00 WITa untuk sampai di lokasi diharapkan pukul 07.45 WITa dengan Seke Gong Pakaian putih sedangkan prejuru berpakaian hitam yang bertempat di Lapangan Gianyar”. Tidak hanya itu, IMD juga mengerahkan masa untuk menghadiri kampanye Paslon AMAN pada tanggal 19-10-2024 bertempat di Wantilan Pura Samuan Tiga. IMD juga melaksanakan kampanye mendukung Paslon AMAN, di Balai Banjar Buruan Tampaksiring Gianyar pada tanggal 21-10-2024 Pukul 19.00 s/d Pukul 21.00 Wita. Kebulatan tekad yang dibacakan oleh Bendesa Desa Adat Saba untuk mendukung Paslon AMAN dan Paslon Provinsi. Adanya oknum Guru (PNS) yang berinisial AS terang-terangan mendukung Paslon AMAN dan Paslon Provinsi di sebuah acara kampanye.
Pada tanggal 16 Oktober 2024 saat Paslon KATA menyelenggarakan sosialisasi di Puri Tampaksiring, ada yang diduga dari relawan Paslon. AMAN memasang Baliho AMAN tanpa seijin pihak Puri, karena di tempat tersebut seusai dengan kesepakatan keluarga besar Puri menyatakan tidak boleh memasang atribut semua Paslon, dan setelah dikonfirmasi oleh Bawaslu terhadap IMD anggota DPRD dari Paslon AMAN dan mengatakan tidak tahu serta menyuruh mencari orang yang telah memasangnya.
Ironisnya Bawaslu Kabupaten Gianyar justru memutuskan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran namun tidak menyertakan alasan kajian pertimbangan hukum atas keputusan tersebut, kami protes dan akan terus mendorong agar diatensi oleh pihak DKPP dan kami juga akan melaporkan kepada pihak pusat,” pungkas Suwahyu. (hd)