BEKASI (IndependensI.com)- Di tengah riuhnya pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa daerah yang naik 250 hingga 1000 persen sebagaimana terjadi di Pati Jawa Tengah dan Cirebon Jawa Barat, hingga berdampak aksi demo masyarakat, justru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, kini tengah membahas penerapan program penggratisan tunggakan PBB bagi perorangan.
Memang benar PBB salah satu andalan untuk pendapatan pemerintah daerah, tetapi mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang saat ini sedang sulit, tapi perlu juga meringankan beban masyarakat.
Penjelasan itu diungkapkan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, terkait adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyangkut tunggakan pajak, kemarin.
Ia mengungkapkan, sebagai pemerintah daerah tetap mengikuti seluruh kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Bersama Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang pihaknya akan melakukan pembahasan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penggratisan tunggakan PBB, katanya.
“Pemerintah daerah tentunya akan mengikuti apa yang disarankan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Asep.
Ia menyatakan faktor kondisi ekonomi yang kini sedang tidak stabil menjadi pendorong untuk penggratisan tunggakan PBB bagi wajib pajak.
Sebagaimana diketahui, target PBB Kabupaten Bekasi tahun 2025 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Tahun ini target mencapai Rp 750 miliaran sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Penggratisan tunggakan PBB itu menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membebaskan demi meringankan beban pengeluaran masyarakat. (jonder Sihotang)