![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Tahun anggaran 2025, segera berakhir. Untuk melaksanakan roda pembangunan dan pemerintahan tahun 2026, Pemerintahan Kabupaten Bekasi bersama DPRD, setempat menetapkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
Penetapan itu, disepakati melalui rapat paripurna dewan yang dihadiri para wakil rakyat dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Bekasi, kemarin.
Selain itu, sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) juga telah disepakati. Keduanya, Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pada kesempatan itu, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menjelaskan, penetapan KUA PPAS tahun 2026 ini menjadi dasar untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Setelah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan asistensi terhadap rencana kerja dan anggaran pada perangkat daerah. Dan akan dibahas bersama DPRD,” kata Ade.
Setelah ditetapkannya KUA PPAS serta dua Raperda ini, dapat meningkatkan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik dan transparan. Kemudian, pembangunan daerah diharapkan dapat berjalan dengan adil serta berkelanjutan.
Guna pelaksanaan semua program yang susah ditetapkan dan disepakati bersama terus dilakukan koordinasi dan kolaborasi antara legislatif dengan eksekutif. Maka, diharapkan akan melahirkan kebijakan adil bagi masyarakat. Juga memperkuat transparansi akuntabilitas jalannya pemerintahan di Kabupaten Bekasi menuju Bekasi bangkit, maju dan sejahtera. (jonder sihotang)

