![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Pencegahan dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi yang merugikan negara, terus digaungkan di Kabupaten Bekasi. Bupati Ade Kuswara Kunang, juga terus menekankan agar tidak ada kasus yang merugikan keuangan negara itu terjadi lagi di wilayah tersebut.
Terkait hal itu, kemarin, diselenggarakan rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI di Ruang kantor Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.
Bupati menerima Kasatgas Korsup Wilayah II, Arief Nurcahyo bersama timnya.
Dalam rakor itu, Pemkab Bekasi menunjukkan komitmennya terhadap pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini terlihat dari nilai Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK yang terus naik dan telah melampaui angka 75 pada verifikasi.
“Saya sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Bekasi, senang kehadiran KPK karena ini memberi penyuluhan, warning, dan pendampingan agar pelayanan masyarakat kita semakin transparan dan nilai-nilai good governance dapat dicapai,” ujar Ade Kunang.
Ia pun mengingatkan agar seluruh perangkat daerah bekerja mematuhi aturan, terutama terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa, serta memastikan rotasi dan promosi ASN berjalan sesuai meritokrasi tanpa ruang bagi pungutan liar.
Sementara Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida, menegaskan bahwa peningkatan nilai MCSP yang signifikan adalah bukti kerja kolektif dan percepatan respons perangkat daerah dalam memenuhi dokumen yang diminta KPK.
Dia pun saat itu sengaja mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah terkait dan langsung didorong untuk menyelesaikan dokumen yang diperlukan hari ini.
“Nilai MCSP kita naik signifikan, dari 44 ke 75 siang ini dan akan terus naik seiring kelengkapan dokumen perangkat daerah. Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperbaiki tata kelola,” ujar Ida Farida.
Ia mengingatkan bahwa seluruh ASN harus lebih responsif dan melakukan percepatan dalam setiap proses administrasi.
“Kinerja ASN harus responsif, kecepatannya tidak lagi 100, harus 200. Jangan sampai dokumen tertahan hanya karena lupa cek dan re-check. Kalau bisa selesai hari ini, jangan tunggu besok. Semua harus gercep,” tegasnya.
Ida bersama Kasatgas Korsup langsung mengecek perangkat daerah yang dokumennya belum lengkap dan meminta seluruh kepala perangkat daerah memperbaiki pola kerja tahunan agar tidak menumpuk pekerjaan di akhir pekerjaan.
Sedang Kasatgas Korsup Wilayah II KPK RI, Arief Nurcahyo, menegaskan bahwa penilaian MCSP dilakukan secara menyeluruh melalui delapan area pencegahan yang menjadi indikator utama tata kelola pemerintahan daerah.
“Ada delapan area yang kita nilai. Pertama, perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, pengadaan barang dan jasa. Ketiga, manajemen ASN. Keempat, perizinan. Kelima, optimalisasi pendapatan daerah. Keenam, pengelolaan barang milik daerah. Ketujuh, sertifikasi aset daerah.
Dan kedelapan, peningkatan kapabilitas APIP,” jelas Arief.
Ia menambahkan bahwa daerah dengan nilai MCSP di bawah 72 masih masuk kategori rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Karena itu, menurutnya, kerja cepat dan perbaikan administrasi menjadi kunci.
Arief juga mengingatkan bahwa seluruh perangkat daerah wajib melaporkan kelengkapan dokumen melalui jaga.id. Masyarakat pun dapat melihat nilai MCSP masing-masing daerah tanpa perlu login. (jonder sihotang)

