Foto : Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani saat melakukan pemusnahan barang bukti rokok ilegal

Tegakan Aturan Pemkab Gresik dan Bea Cukai Musnahkan MMEA dan Rokok Ilegal Senilai Rp 11,7 Miliar 

Loading

GRESIK (independensi.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik melakukan pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti pelanggaran cukai berupa jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/12/2025).Barang bukti yang dimusnahkan merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kolaboratif antara Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Gresik sepanjang tahun 2025. Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Upaya ini menjadi aksi nyata kolaborasi dan sinergitas dalam menciptakan fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara Pemkab Gresik, Satpol PP, Bea Cukai, TNI-Polri, dan Kejaksaan diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang ilegal.

“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin masyarakat Gresik terlindungi dari peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan membahayakan kesehatan,” katanya.

Nilai Kerugian Negara Mencapai Rp 9,6 Miliar

Kepala Satpol PP Gresik, A.H. Sinaga, melaporkan bahwa nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp 9.630.197.900. Barang tersebut meliputi rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok berpita tidak sesuai peruntukan, serta ratusan liter MMEA ilegal.

“Seluruh barang ini merupakan hasil penindakan selama tahun 2025 dan kegiatan hari ini adalah bentuk komitmen bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Jawa Timur, Andik Fajar Tjahjono, menyebutkan bahwa capaian penindakan sepanjang tahun ini melampaui target.

“Terima kasih kepada Dirjen dan Kakanwil Bea Cukai Jatim, Satpol PP Gresik, serta TNI–Polri dan Kejari Gresik. Sinergi tahun ini menunjukkan hasil konkret yang luar biasa,” ujarnya.

Sesuai Ketentuan Resmi

Sementara itu, DJBC Kanwil Jatim I Untung Basuki menyampaikan bahwa pemusnahan barang ilegal dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yaitu PMK 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan BMN serta UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Ada tiga alasan barang kena cukai wajib diawasi yaitu, memiliki dampak negatif terhadap kesehatan, konsumsinya harus dibatasi, serta peredarannya wajib berada dalam pengawasan negara,” tukasnya.

Ia menambahkan bahwa penerimaan negara dari sektor cukai mencapai Rp 200 triliun dan mayoritas berasal dari cukai tembakau, sehingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi prioritas.

“Kegiatan pemusnahan ini menggunakan dana DBHCT, sebagai bentuk fair treatment bagi para pengusaha rokok yang tunduk aturan,” tandasnya.

About The Author