konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Kemenkum Tegaskan Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru, Perkuat Kepastian Hukum Nasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan)
dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kiri) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kiri) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.
Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional.

About The Author