Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bekasi, Hudaya

154 Kepala Desa: Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi Tetapkan Sistem Digital

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Tahun 2026, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, direncakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dilakukan serentak. Dalam pelaksanaannya, menerapkan sistem digital.

Tujuannya, guna mewujudkan proses demokrasi desa yang lebih transparan, akuntabel dan efisien. Kemudian, menjamin terselenggaranya pemilihan yang transparan, jujur, dan adil melalui dukungan teknologi.

“Ini adalah upaya kita menyokong ketertiban administrasi pemerintahan desa,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesra (Asda I) Kabupaten Bekasi, Hudaya, dalam Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, kemarin di Pemkab Bekasi.

Sosialisasi yang Asda Hudaya, dihadiri jajaran Forkopimda, para Camat, serta 179 perwakilan Basan Perwakilan Desa (BPD) dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi. Sosialisasi juga dilakukan secara luring maupun daring.

Hadir dalam sosialisasi sebagai narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri dan DPMD Provinsi Jawa Barat.

Hudaya menegaskan bahwa koordinasi yang solid antar-stakeholder adalah kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkades di 154 desa yang masa jabatannya berakhir pada September 2026 mendatang.

Bentuk Koperasi

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengungkapkan, dalam pelaksanaan Pilkades merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak secara replik atau digital.

Selain persiapan Pilkades, pihaknya juga tengah memproses tahapan pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dimulai pada 26 Januari 2026, mengingat masa jabatan BPD akan berakhir pada 18 Juli 2026.

Pada kesempatan itu, juga membahas pembentukan Koperasi Merah Putih, yang diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi lokal untuk memperkuat kemandirian desa di Kabupaten Bekasi. (jonder sihotang)

About The Author