Peta wilayah Kabupaten Bekasi

Dampak Perubahan Lahan: Pemkab Bekasi Stop Keluarkan Izin Perumahan Baru

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Peyebab utama banjir di Kabupaten Bekasi, salah satu akibat perubahan fungsi lahan. Yang tadinya lahan digunakan sebagai lahan persawahan, tapi banyak berubah menjadi perumahan dan lahan industri.

Sebagaimana diketahui, selama ini, puluhan ribu hektare sawah, beralih fungsi di wilayah ini. Jika dahulu luas sawah di Kabupaten Bekasi sekitar 75.000 hektar, kini hanya sekitar 35.OOO hektare lagi.

Sebagian besar lahan sawah, menjadi perumahan. Terutama di wilayah Kecamatan Sukatani, Babelan, Pebayuran, Kedugwaringan, Cikarang Utara, Tambelang, Cabangbungin, Sukawangi, Cikarang Barat, Kecamatan Tambun Utara, Cibitung, dan Tarumajaya,

Padahal, sawah- sawah tersebut adalah teknis pengairan, diana petani dapat menggarap sawahnya dua kali setahun. Bahkan, jika tahun 1990 an Kabupaten Bekasi, termasuk daerah penyumbang beras untuk stok nasional.

Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menginstruksikan penghentian sementara (moratorium) pemberian izin pembangunan perumahan baru di wilayah pemerintahannya.

Evaluasi Mendalam

​Asep menyebut upaya ini diambil menyusul evaluasi mendalam terhadap tata ruang dan dampak lingkungan yang dinilai mulai tidak terkendali. Seperti alih fungsinya lahan pertanian menjadi perumahan.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan setiap pembangunan hunian ke depan tidak lagi merugikan masyarakat akibat perencanaan yang buruk.

“Untuk perumahan, kita hentikan dahulu perizinannya. Kita ingin tahu, apabila ada pembangunan perumahan, tata ruangnya harus dilihat betul. Jangan ketika sudah dibangun, berakibat banjir,” ucap Asep.

Menurutnya, pihak developer harusnya tak hanya melihat sisi keuntungan saja, tetapi juga dampak jaga panjang. Dimana rasa aman dan nyaman terhadap hunian harus diutamakan.

Selain itu, dalam proses pembangunan perumahan, pihak developer juga harus melihat kondisi geografis. Seperti pile banjir, sistem drainase, folder air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Sesuai rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi 2011-2031, bahwa penggunaan tata ruang di wilayah ini sudah ditetapkan melalui peraturan daerah. Diharapkan, penggunaan lahan sesuai aturan yang sudah ditetapkan. (jonder sihotang)

About The Author