![]()
BEKASI (Independensi.com)-Guna meningkatkan Pendapatan Asli Darah (PAD) untuk mendukung APBD tahun anggaran 2026, Pemerintah Kabupaten Bekasi, terus melakukan berbagai upaya.
Selain menggali potensi sumber pemasukan untuk kas daerah, saat ini, pemrintah daerah, aka memaksimalkan sektor penggunaan air tanah oleh pelaku usaha.
Terkait hal itu, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengungkap bahwa sektor pajak air tanah sektor, merupakan sektor baru bagi fiskal daerah. Target utamanya adalah memastikan hotel, rumah sakit, hingga restoran untuk menyetorkan kewajibannya secara transparan.
“Pajak air tanah akan kita genjot terus agar PAD semakin meningkat,” ujar Asep
Dikatakan, pendapatan dari pajak air tanah yang menyasar sektor komersial ini diproyeksikan akan menjadi penggerak utama guna mendanai proyek infrastruktur yang selama ini dinantikan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Melalui pajak, infrastruktur akan kita tingkatkan. Kita bikin formulasinya agar PAD bisa jadi satu capaian, tapi tidak memberatkan masyarakat. Anggaran yang tidak terserap, itu yang nanti kita gunakan buat yang lain, seperti perbaikan jalan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pajak Air Tanah (PAT) merupakan pajak daerah yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh orang pribadi atau badan usaha.
Pajak ini berfungsi mengendalikan eksploitasi air tanah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan tarif maksimal 20% dari Nilai Perolehan Air Tanah.
Adapun detail PAT sebagai subjek dan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang mengambil/memanfaatkan air tanah.
Sedang objek pajak adalah pengambilan atau pemanfaatan air tanah.
Namun terhadap penggunaan air tanah untuk kebutuhan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan/peternakan rakyat, dan keagamaan, ada pengecualian tidak dikenakan pajak.
Adapun penggunaan wajib pajak adalah industri, hotel, restoran, apartemen, steam motor/mobil, dan usaha komersial lainnya yang menggunakan sumur bor/pantek.
Pengenaan pajak air tanah juga berfungsi sebagai instrumen pengendali lingkungan untuk mencegah penurunan permukaan tanah dan menjaga keseimbangan sumber daya air. (jonder sihotang)

