Plt Bupati BekaK Asep Surya Atmaja bersama Forkopimda saat memantau pemilihan Badan Permusyawaratan Desa

Plt Bupati Bekasi: Fungsi BPD Melakukan Pengawasan, Penganggaran, dan Penyusunan Regulasi Desa.

Loading

 

BEKASI (Independensi.com)-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengemban amanah sangat strategis. BPD bertindak sebagai jembatan yang menghubungkan suara masyarakat dengan pemerintah desa.

Dalam kedudukannya, ada tiga fungsi utama BPD yang harus berjalan beriringan dengan Kepala Desa, yaitu fungsi pengawasan, penganggaran, serta penyusunan regulasi desa. Ibarat di lembaga pemerintahan daerah, fungsi BPD sama dengan DPRD.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja ditengah pemantauan bersama anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) ketika pelaksanaan pengurus BPD se Kabupaten Bekasi, kemarin.

Asep mengingatkan bahwa esensi dari pemilihan ini adalah bagian dari dinamika demokrasi, bukan sebuah perpecahan. Maka, dalam pemilihan BPD, harus menjaga silaturahmi. Karena pemilihan itu bukan merupakan pertandingan, tapi perjalanan demokrasi yang memang harus diikuti, ucap Asep.

Figur BPD yang terpilih, nantinya dapat mengemban amanah yang sangat strategis. Maka, anggota BPD yang terpilih agar tidak ingkar janji setelah resmi menjabat. Mengingat kedekatan geografis dan sosial di tingkat desa yang sangat erat, pemenuhan aspirasi warga harus menjadi prioritas utama, tutur Asep.

Sebab tambahnya, Anggota BPD yang terpilih, adalah pilihan rakyat. Jadi yang punya janji ya harus menepatinya. Apalagi lingkup desa itu masyarakatnya tidak terlalu banyak, jadi kepentingan masyarakat harus bisa diakomodir.(jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *