Foto : Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin dua orang tersangka kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemprov Jatim saat digelandang menuju ke Rumah Tahanan Banjarsari Cerme Gresik

Diduga Korupsi Dana Hibah, Tiga Orang Pengurus Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik Jadi Tersangka

Loading

GRESIK (independensi.com) – Tiga orang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Ibrohimi, Manyar, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 senilai Rp 400 juta.

Ketiga tersangka adalah Moh Zainur Rosyid (58) alias Gus Rosyid, RM Khoirul Atho’ Shah (55) alias Gus Atho’, dan Muhammad Rozikin, selaku Ketua Santri atau biasa dipanggil Lurah Pondok.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Alifin N. Wanda, menyampaikan penetapan tersangka itu. Setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.

“Tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada sejumlah orang di Ponpes Al Ibrohimi, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup,” ujarnya, Rabu 11 Februari 2026.

Alifin menambahkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tahap pertama, Kejari Gresik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari penetapan terhadap dua orang tersangka. Yakni Gus Atho’ dan Muhammad Rozikin.

“Tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Banjarsari, Cerme, Gresik pada sekitar pukul 16.45 WIB menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik,” tuturnya.

Lebih lanjut Alifin menjelaskan bahwa tersangka Gus Rosyid, sementara belum dilakukan penahanan karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan sedang mengalami sakit serius dan tidak mampu menjalani aktivitas normal.

“Sesuai surat keterangan dokter, tersangka MZR (Gus Rosyid-red) dalam kondisi sakit dan hanya bisa terbaring di tempat tidur, sehingga penahanannya ditangguhkan,” tandasnya.

Untuk diketahui bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pembangunan asrama santri fiktif, yang langsung ditindaklanjuti pihak Kejari Gresik dengan langsung melakukan penyidikan dilapangan mendatangi Ponpes Al Ibrohimi Manyar Gresik.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 400 juta yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di lingkungan Ponpes Al Ibrohimi.

Namun, pada kenyataannya berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan, bangunan asrama tersebut tidak pernah ada. Ironisnya dalam laporan pertanggungjawaban kepada Pemprov Jatim, disebutkan proyek telah selesai.

Selain itu, tim penyidik Kejari Gresik juga menemukan bahwa dana hibah yang dimaksud tidak digunakan sesuai peruntukannya dan diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang membawahi Ponpes Al Ibrohimi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. (Mor)

About The Author