![]()
AS ditangkap saat hendak mengedarkan sabu di kawasan Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Senin 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Gresik AKBP Ramdhan Nasution mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Gresik. Sehingga ditindaklanjuti tim Opsnal Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap tersangka AS di tempat kosnya.
“Anggota kami menangkap tersangka AS saat hendak keluar kos untuk meranjau sabu. Dari penggeledahan ditemukan sabu dalam tas selempang yang dibawa tersangka,” ujarnya, Kamis 19 Februari 2026.
Dijelaskan Kapolres, setelah penangkapan, polisi melanjutkan penggeledahan di kamar kos pelaku dan kembali menemukan sabu yang disimpan di tas lainnya yaitu didapati barang nukti 24 paket sabu dengan berat keseluruhan 51,11 Gram.
Selain itu, diamankan pula bareng bukti berupa dua tas selempang merek Eiger tas berisi timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, dan plastik klip kosong Uang tunai Rp2.046.000 hasil penjualan, 1 unit ponsel Redmi Note 14 Pro dan 1 unit mobil Honda Jazz putih nopol W 1989 CW.
“Tersangka inisial AS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah dihukum dalam serupa pada tahun 2015 dan tahun 2020 lalu,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan bahwa tersangka AS saat diperiksa mengaku memperoleh sabu setelah beli sebanyak 60 gram seharga Rp 45 juta dengan cara bertemu langsung (adu banteng) dengan pemasok berinisial N alias “Kakak” asal Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
“Barang tersebut kemudian dipecah menjadi 32 paket siap edar. Sebanyak 5 paket telah terjual senilai Rp5,6 juta, sementara 3 paket dikonsumsi sendiri oleh tersangka,” tuturnya.
“Tersangka rutin membeli sabu sejak Oktober 2025 sebanyak 2–3 kali setiap bulan. Kemudian tersangka mengedarkannya di wilayah Gresik Kota, seperti, Lumpur, Tlogopojok, Pekelingan, dan Roomo, baik melalui sistem COD maupun metode ranjau, serta menerima pembayaran tunai maupun transfer,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
“Satnarkoba saat ini, masih mengembangkan kasus untuk memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap. Selain itu kami himbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam turut serta memerangi penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkas Kapolres. (Mor)

