![]()
BEKASI (Independensi.com)- Ada saja kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Dan kebijakan ini, disambut senang warga Provinsi Jawa Barat.
Tahun 2025, Gubernur ini, menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 20 Maret hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini menghapuskan denda dan tunggakan pokok pajak tahun-tahun sebelumnya, di mana wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan (2025). Program ini juga mencakup bebas biaya balik nama (BBNKB II) dan mutasi.
Saat ini, ada kebijakan baru. Masyarakat pemilik kendaraan, saat akan memperpanjang surat-surat atau membayar pajak kendaraan bermotor, tak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 3 Maret 2026 di wilayah Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
“Warga yang selama ini bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Bisa langsung dilakukan pelayanan,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangannya, belum lama ini.
Selain itu, Pemprov Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk mendapat kemudahan layanan administrasi kendaraan bermotor.
Aplikasi ini memudahkan wajib pajak membayar secara daring tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Dengan demikian, masyarakat terbantu dan bebannya menjadi ringan yang selama ini hanya masalah administrasi saja. (jonder sihotang)

