Apel ASN Pemkab Bekasi

WFH ASN Pemkab Bekasi Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

Loading

BEKASI (Independensi.com)- Terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai work from office (WFO) dan work from home (WFH) yang dimulai 1 April 2026 guna menargetkan efisiensi kerja, percepatan digitalisasi, serta penghematan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Bekasi, memberlakukan 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersifat pendukung, mengikuti satu hari Work From Home dalam setiap pekan.

Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian budaya kerja. Kebijakan WFH 50 persen berlaku bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung. Sedangkan, perangkat daerah yang menangani pelayanan kebencanaan, tetap siaga 100 persen bekerja di kantor.

Selain itu, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pengawas, administrator hingga kepala tim, juga tetap bekerja dari kantor masing-masing.

“Pengaturan teknis WFH diserahkan kepada kepala dinas masing-masing, dengan tidak mengganggu pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, kemarin.

Disebut, penetapan hari bagi ASN diingkungan pemerintahan kabupaten Bekasi, ditindaklanjuti dengan surat edaran dan keputusan Bupati.

“Untuk dinas pelayanan langsung dan yang menangani kebencanaan tetap 100 persen bekerja di kantor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengaturan teknis WFH diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan catatan tidak mengganggu pelayanan publik.

“WFH ini dilaksanakan satu hari dalam seminggu. Untuk penetapan harinya masih menunggu edaran resmi, meskipun dalam edaran Mendagri disebutkan hari Jumat,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Bekasi juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2026 untuk perencanaan pembangunan 2027. Puncak Musrenbang dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026.

Musrenvang mengusung tema “Infrastruktur Berkeadilan untuk Konektivitas, Pelayanan Berkualitas, dan Ekonomi Berkelanjutan”, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Program yang diusulkan harus benar-benar prioritas dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegas Endin.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya terkait kewajiban alokasi belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD.

Menurutnya, aturan tersebut masih memberikan fleksibilitas sesuai kemampuan keuangan daerah, bahkan memungkinkan alokasi di atas 30 persen dengan persetujuan pemerintah pusat.

Untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Bekasi terus mengupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta membuka peluang pembiayaan dari bantuan keuangan provinsi dan pusat, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Seluruh perangkat daerah harus mampu memanfaatkan peluang ini agar APBD kita tetap sehat,” ujarnya.

Endin pun mengajak seluruh ASN untuk meningkatkan integritas dan semangat kerja dalam mendukung pembangunan daerah. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *