TPST Bantargebang Kota Bekasi milik Pemprov DKI Jakarta beroperasi sejak 1989.

Atasi Sampah di TPST Bantargebang: Gubernur Jakarta Terbitkan Ingub Nomor 5/ 2026 tentang ‘Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber’.

Loading

 

BEKASI (Independensi.com)- Luas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, milik dan dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, sekitar 120 hektare. Berlokasi di Kelurahan Sumur batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

TPST Bantargebang itu, beroperasi sejak 1989 dan menampung sampah dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Bahkan, kawasan ini menjadi pusat penampungan sampah Jakarta dengan volume harian mencapai 7.000 hingga 8.000 ton per hari.

Kondisi saat ini, ketinggian sampah mencapai 40-70 meter dengan tumpukan yang mendekati kapasitas maksimal. Bahkan, TPST ini dianggap salah satu tempat pengolahan sampah terbesar di Asia Tenggara.

Banyak kendala yang dihadapi di TPST yang kini menampung sampah sejak 1989, tanpa pengolahan yang baik. Dan berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Jakarta hingga pernah bekerjasama dengan pihak swasta untuk mengolah sampah menjadi kompos, hingga penerapan teknologi mengubah tenaga listrik. Namun hasilnya tidak sesuai yang diharapkan.

Terkait keberadaan TPST tersebut, kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan sampah di lokasi tersebut. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, TPST itu hanya menerima sampah residu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, wilayah yang saat ini dipimpinnya itu tidak bisa lagi mengandalkan sistem penimbunan sampah seperti yang selama ini diberlakukan.

Pasalnya, kondisi TPST Bantargebang sudah over kapasitas, dan beberapa saat lalu, terjadi longsor sampah yang bahkan mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Guna mengatasi hal itu, Pramono menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang ‘Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber’. Artinya pemilahan menjadi langkah penting menangani persoalan sampah Jakarta, ujar Pramono, belum lama ini.

Dengan pemilahan yang dilakukan di hulu, yakni dimulai sejak skala rumah tangga, nantinya yang diangkut ke TPST Bantargebang hanya tinggal residu sampah. (jonder sihotang)

About The Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *