![]()
BEKASI (Independensi.com)- Hasil pertemuan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto bersama rombongan dengan pihak Wangneng Environment di Huzhou, China, terkait pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kota Bekasi, kedua pihak menyepakati percepatan pelaksanaan pembangunan.
Tri yang bersama Ketua DPRD Kota Bekasi berangkat ke China, menyepakati sejumlah langkah percepatan pembangunan. Ditargetkan, pembangun mulai Juli 2026.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan tantangan sebelum konstruksi dimulai.
Wangneng menyampaikan sejumlah aspek yang memerlukan dukungan pemerintah daerah, mulai dari kesiapan lahan, akses menuju lokasi proyek, utilitas pendukung, percepatan perizinan, hingga koordinasi lintas instansi agar pembangunan berjalan sesuai jadwal.
Terkait hal itu, Tri Adhianto menegaskan seluruh masukan tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah dengan dukungan DPRD Kota Bekasi sesuai fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.
“Kami ingin seluruh potensi hambatan diselesaikan sebelum pembangunan dimulai. Dengan begitu, ketika memasuki tahap konstruksi, seluruh pihak sudah memiliki kepastian mengenai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ungkapnya sebagaimana rilis Pemkot Bekasi, Senin (29/6/2026)
Menurut Tri, pembangunan PSEL merupakan proyek strategis yang membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Dikatakan, Pemerintah Kota akan fokus menyelesaikan aspek teknis dan administrasi, sementara DPRD mengawal dukungan kebijakan, penganggaran, dan fungsi pengawasan agar proses pembangunan berjalan sesuai target.
“Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan proyek ini berjalan tepat waktu dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Bekasi. Karena itu, pemerintah dan DPRD teris bergerak dalam satu irama.” lanjutnya.
Untuk percepatan pembangunan, Tri mengatakan dirinya telah meminta seluruh perangkat daerah bekerja secara simultan untuk menuntaskan pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk penyelesaian akses jalan menuju lokasi proyek, kesiapan utilitas pendukung, serta percepatan proses perizinan.
Ia menambahkan, kepastian yang diberikan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap proyek strategis tersebut.
“Tugas kami adalah memastikan seluruh kewenangan pemerintah daerah dapat diselesaikan tepat waktu sehingga proses pembangunan tidak mengalami keterlambatan.”
Ia menilai komunikasi yang terbangun sejak tahap persiapan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan.
“Kami datang ke sini untuk memastikan semua pihak memiliki pemahaman yang sama. Semakin cepat tantangan dipetakan dan diselesaikan, semakin besar peluang proyek ini berjalan sesuai target,” tambah Tri
Dengan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, mitra pelaksana, dan masyarakat, proyek ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi hijau di Kota Bekasi.
Diberitakan sebelumnya, untkm mengubah sampah menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), rombongan Wali Kota Bekasi, mendatangi Tiongkok, Cina. Rombong, ingin melihat langsung PLTSa milik Wangneng Environment di Huzhou, bagaimana sampah diolah menjadi tenaga listrik.
TPA Sumur Batu berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, adalah tempat pemrosesan akhir sampah utama milik Pemerintah Kota Bekasi, menampung hingga 1.800 ton sampah per hari, yang kini sedang bertransisi dari metode pembuangan terbuka (open dumping) menjadi sanitary landfill. (jonder sihotang)

