![]()
JAKARTA (Independensi.com) – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar diskusi bertajuk harmonisasi penanganan tindak pidana pemilu dalam kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai upaya memperkuat sistem penegakan hukum pemilu di tengah reformasi hukum nasional.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/6), menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, serta mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, forum tersebut digelar karena Indonesia memasuki fase penting dalam sistem hukum nasional setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Ini merupakan momentum besar reformasi hukum yang akan memengaruhi hampir seluruh aspek penegakan hukum Indonesia, termasuk penegakan hukum pemilu,” kata Bagja saat membuka diskusi.
Menurut Bagja, pembaruan kodifikasi hukum nasional menjadi peluang sekaligus tantangan bagi penyelenggaraan pemilu. Di satu sisi, regulasi baru dinilai menjadi langkah maju menuju sistem hukum yang lebih modern, sesuai nilai kebangsaan, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

Namun, di sisi lain, perubahan tersebut juga membawa konsekuensi yang tidak ringan bagi Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas menjaga integritas pemilu.
“Namun bagi kita yang memiliki tanggung jawab terhadap integritas pemilu, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan yang tidak sederhana,” ujarnya.
Bagja menilai implementasi KUHP dan KUHAP yang baru akan memberikan warna baru dalam proses penegakan hukum pemilu pada masa mendatang.
“Jadi saya kira kita harus menyadari bahwa pemilu kita akan semakin menarik lagi dengan KUHP yang baru dan KUHAP yang baru,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bagja juga mengangkat pertanyaan mendasar yang dinilai perlu dijawab bersama oleh pemerintah, DPR, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Menurut dia, perlu dipastikan apakah perubahan sistem hukum nasional mampu memperkuat perlindungan terhadap demokrasi atau justru membuka ruang ketidakpastian yang dapat menghambat efektivitas penegakan hukum pemilu.
“Terdapat satu pertanyaan yang mendasar perlu kita jawab. Apakah perubahan sistem hukum nasional akan memperkuat perlindungan terhadap demokrasi atau justru menyisakan ruang-ruang ketidakpastian yang dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan, kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan pemilu yang berintegritas. Penegakan hukum yang efektif, adil, dan konsisten diyakini mampu memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Karena itu, Bawaslu memandang forum harmonisasi tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antara pembentuk undang-undang, pemerintah, akademisi, dan praktisi hukum dalam menyusun arah kebijakan penegakan hukum pemilu ke depan.
Bagja berharap diskusi tersebut dapat melahirkan gagasan dan rekomendasi yang memperkuat sinkronisasi antara UU Pemilu dengan KUHP dan KUHAP, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
“Semoga diskusi yang kami laksanakan menghasilkan gagasan yang terbaik bagi masa depan demokrasi Indonesia,” kata Bagja.

