![]()
BEKASI (Independensi.com)-Guna mengisi jabatan sesuai dengan kemampuan, bidang dan pengetahuannya, para pemangku jabatan struktural di lingkungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, telah mengikuti wawancara.
Wawancara dilakukan setelah semuanya mengikuti materi analisa jabatan (anjab), dan mengisi formulir terkait bidang tugas yang digeluti. Wawancara langsung dengan konsultan yang menyampaikan materi selama proses terkait analisa jabatan.
Saat ini, tinggal pelaksanaan yang ditargetkan paling lambat Oktober 2026, karena seseorang yang menduduki jabatan, harus sesuai dengan bidang dan pengetahuannya.
Sebelumnya, telah dilakukan “Kick Off and Awareness” Analisa Jabatan dan penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang dibuka Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi.
“Penyusunan SOTK menjadi titik awal peralihan semangat kerja bagi para pemangku jabatan karena seseorang yang menduduki jabatan, harus sesuai dengan bidang dan pengetahuannya”, ungkap Reza saat itu.
Orang Tepat
Dalam bekerja sesuai dengan kapasitas jabatan dan beban kerjanya. Jadi, akan diisi oleh orang tepat dan jabatan yang tepat, ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, saat penandatanganan komitmen untuk menyukseskan pelaksanaan analisa jabatan dan penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), baru-baru baru ini.
Disampaikan, apapun jabatan yang diemban dan siapapun yang menjabat, semua harus mampu memberikan yang terbaik untuk Perumda Tirta Bhagasasi.
Dalam penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ideal, harus didasarkan pada analisis jabatan yang objektif. Jadi, bukan atas dasar kepentingan individu, tambahnya .
Langkah ini menjadi kunci utama bagi pihak manajemen perusahaan dalam mengukur kinerja, serta mengidentifikasi beban kerja riil di setiap bagian organisasi secara akurat, tambah narasumber ahli dari PT Ratama Mitra Kualitas, Hermansyah.
Disebut, esensi utama dari program analisis jabatan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan operasional mengenai fungsi spesifik dari suatu posisi di dalam perusahaan.
Adapun bentuk SOTK perusahaan tidak boleh kaku dan harus mampu mengadopsi dinamika yang terjadi, seperti perubahan lingkungan global saat ini menuntut organisasi untuk mengintegrasikan fungsi-fungsi modern yang berkaitan erat dengan keselamatan (safety), manajemen risiko (risk management), hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Adapun penerapan SOTK, telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Kelembagaan, dan Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang organisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pegawai. Dengan demikian pelayanan air bersih kepada masyarakat, semakin meningkat.(jonder sihotang)

