![]()
Dalam aksinya massa buruh membawa tuntutan terkait peningkatan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, dan kemudahan akses tanpa diskriminasi, serta jaminan aktif kepesertaan untuk seluruh pekerja.
Koordinator Aksi, Imam Syaifudin menyampaikan aksi dilakukan untuk meminta BPJS Kesehatan cabang Gresik mengevaluasi pelayanannya yang dinilai merugikan kaum buruh. Sebab, banyak pekerja yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan layak meski sudah belasan tahun menjadi peserta BPJS.
“Kami menginginkan pelayanan kesehatan yang maksimal bagi para pekerja, terutama mereka yang selama ini rutin membayar iuran melalui pemotongan upah oleh perusahaan untuk membayar BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, kami juga meminta kepada BPJS Kesehatan agar bisa memberikan jaminan pelayanan terbaik bagi para penerima upah (buruh). Dan itu wajib dilakukan, sebab buruh selalu membayar iuran BPJS masuk kelas 1 (satu). Sehinggs hak pelayanan kesehatan bagi pekerja atau masyarakat, harus benar-benar diperhatikan,” sambungnya.
Menurutnya, persoalan jaminan kesehatan pekerja tidak hanya menyangkut kualitas pelayanan, tetapi juga kepastian perlindungan. Terutama ketika pekerja menghadapi kondisi sulit, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan bangkrut, maupun perusahaan yang mengalami penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
“Kondisi pekerja yang selama bertahun-tahun rutin membayar iuran BPJS Kesehatan melalui pemotongan gaji, tetapi justru berpotensi mengalami kendala pelayanan ketika perusahaan tidak lagi mampu membayar iuran,” tuturnya.
Bahkan lanjut Imam, kejadian nyata ada pekerja yang selama bertahun-tahun rutin bayar iuran BPJS kesehatan. Namun kesulitan untuk memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit dan hal tersebut terjadi di mana-mana.
“Ada pekerja yang sudah membayar iuran selama 10 tahun, bahkan 11 sampai 15 tahun. Selama itu, mereka mungkin belum pernah sakit. Namun, ketika memasuki tahun berikutnya mereka sakit, dan disaat itu pula justru perusahaan tempatnya bekerja mengalami kebangkrutan atau PKPU sehingga tidak mampu membayar iuran lagi. Akibatnya buruh yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan,” ungkapnya.
“Jika persoalan itu BPJS Kesehatan lepas tangan, maka kami akan serukan seluruh buruh agar tidak lagi membayar iuran. Karena situasi serupa dapat dialami pekerja yang sedang menghadapi proses PHK atau tiba-tiba di PHK. Makanya kami disini meminta kepastian tanggungjawab terhadap klaim jaminan kesehatan itu,” tukasnya.
Imam menambahkan, ketika pembayaran iuran terhenti akibat kondisi perusahaan atau perubahan status pekerjaan. Maka pekerja berisiko menghadapi persoalan dalam mengakses pelayanan kesehatan yang bakal sulit didapatkannya.
“Bagi kami para buruh, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari BPJS Kesehatan yang gaji mereka itu berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja setiap bulannya. Namun, kenyataannya pahit bakal dialami pekerja yang telah lama berkontribusi melalui pembayaran iuran. Akibat ancaman akan kehilangan kepastian perlindungan kesehatan, ketika menghadapi situasi yang sulit jika terjadi PHK atau PKPU,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kantor Cabang BPJS Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, saat melakukan dialog bersama perwakilan para buruh menyampaikan akan menindaklajuti tuntutan pengujukrasa. Setelah pihaknya, berberkoordinasi dengan pemangku kebijakan lainnya. (Mor)

