Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.(ist)

Belum Diketahui Perannya, Dua Istri Tersangka Kasus Korupsi di LPEI 2013-2019 Diperiksa

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa tiga orang saksi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019, Kamis (31/3)

Dari ketiganya yang diperiksa di Gedung Bundar pada JAM Pidsus ada dua orang saksi merupakan istri dari dua orang tersangka. Yaitu saksi NKH istri dari tersangka DSD dan saksi SSL istri dari tersangka S.

Adapun tersangka DSD  adalah Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode April 2015-Januari 2019. Sedangkan tersangka S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

Belum diketahui peran dari kedua istri masing-masing tersangka dalam kasus yang disangkakan kepada suaminya. Begitupun satu orang saksi lainnya yang diperiksa yaitu CFS selaku HRD PT Elite Paper Indonesia.

Sementara itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, Kamis (31/3) kalau ketiganya diperiksa tim jaksa penyidik pidana khusus terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI tahun 2013-2019,” ujarnya.

Kejagung seperti diketahui menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus LPEI. Yaitu AS Direktur Pelaksana IV/Komite Pembiayaan dan selaku Pemutus awal sampai akhir Group Walet serta selaku Direktur Pelaksana Tiga LPEI periode 2016 dan selaku Komite Pembiayaan (Pemutus) Group Johan Darsono.

Kemudian tersangka FS selaku Kepala Divisi Pembiayaan UKM periode 2015-2018 dan tersangka JAS selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) LPEI Surakarta periode 2016.

Selain itu tesangka JD selaku Direktur PT Mount Dreams Indonesia dan tersangka S selaku Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia dan PT Borneo Walet Indonesia.

Dua tersangka lainnya yaitu PSNM selaku Relationship Manager pada LPEI periode tahun 2010-2014 dan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI periode tahun 2014-2018 dan tersangka DSD selaku Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II periode April 2015 hingga Januari 2019.(muj)