JAKARTA (Independensi.com)
Setelah setahun buron terpidana kasus penipuan Mochamad Zakaria behasil ditangkap Tim tangkap buronan gabungan Intelijen Kejaksaan Agung, Kejati Jawa Tengah dan Kejari Purwokerto, Kamis (17/9) pagi sekitar pukul 08.30 WIB
Zakaria tidak berkutik saat ditangkap aparat kejaksaan di Jalan Jenderal Soedirman Nomor 55, Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Kamis (17/9) setelah ditangkap terpidana langsung dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Purwokerto ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto.
“Guna menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” tutur Hari seraya menyebutkan terpidana adalah buronan ke-74 yang berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020.
Penangkapan terhadap Zakaria merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 821K/ PID/2019 tanggal 21 Agustus 2019 yang menghukumnya satu tahun enam bulan penjara terkait
Hari menambahkan dengan keberhasilan ditangkapnya buronan ke 74 oleh Tim Tabur Kejaksaan, ini memberikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.(muj)