JAKARTA (Independensi.com) – Penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang kasus klinik aborsi ilegal yang berlokasi di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, rekontruksi ini memperagakan sebanyak 63 adegan yang dilakukan oleh 10 orang sebagai tersangka.
“Sore ini kita melaksanakan rekonstruksi kasus aborsi ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) langsung, dengan menghadirkan 10 tersangka. Nanti, mereka akan melakukan peragaan sesuai apa yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan,” kata Yunus, Jumat (25/9).
Yunus menerangkan, didalam 63 adegan tersebut diperlihatkan oleh pelaku mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pasca-pelaksanaan.
“Di sini kita melaksanakan sekitar 63 adegan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Dari 63 adegan ini ada lima TKP,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak mengungkapkan, sebanyak 63 adegan tersebut ada 4 tahapan.
“Adegan yang disajikan penyidik ada 63 adegan. Kita bagi empat tahapan kegiatan, mulai perencanaan si pasien merencanakan dan lanjut menghubungi website, kemudian tahap selanjutnya persiapan mulai dari pasien diterima di pintu depan sampai dengan masuk ke ruang tindakan,” kata Calvijn.
Menurut Calvijn, untuk tahapan ketiga ada proses penindakan aborsi yang diperbuat oleh oknum dokter dan tim medis.
“Keempat, terakhir adalah pasca penindakan yaitu, penghilangan barang bukti. Mohon maaf janin, gumpalan darah nanti diperagakan dibuang ke dalam kloset untuk menghilangkan barang bukti,” pungkas mantan Kapolres Trenggalek ini.
Dalam rekontruksi dikisahkan, adanya seorang pasangan kekasih diluar nikah yang mencari klinik aborsi untuk maksud menggugurkan kandungan. Kemudian, yang bersangkutan mencari klinik arborsi lewat website yang ada di handphone (HP) miliknya.
Hingga akhirnya, yang bersangkutan menemukan klinik ilegal yang dikelola para pelaku di Jalan Percetakan Negata III, Cempaka Putih, Jakpus.
Selanjutnya, sepasang kekasih tersebut merogoh kocek Rp4 juta untuk keperluan biaya penindakan aborsi yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan USG.
Seperti diketahui sebelumnya, penyidik mengamankan 10 orang tersangka yang memiliki peran masing-masing seperti pelaku berinsial LA perempuan (52) selaku pemilik klinik, DK pria (30) dokter aborsi, NA perempuan (30) bagian registrasi pasien dan kasir, MM perempuan (38) perannya melakukan USG, YA perempuan (51) berperan membantu dokter melakukan aborsi, LL perempuan (50),l membantu dokter aborsi, RA pria (52) penjaga pintu, ED pria (28) cleaning service, SM perempuan (62) melayani pasien, kemudian RS perempuan (25) pasien aborsi.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan kalau klinik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 silam dengan meraup keuntungan sebesar Rp10 miliar lebih.
Setidaknya, klinik tersebut sudah menerima 32.760 pasien, dan janin hasil aborsi dibuang ke septitank. (Ronald)