Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah.(foto/muj/independensi)

Kasus Gratifikasi, Kejagung Dalami Kemungkinan Keterlibatan Direksi BTN Lainnya

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus kini sedang mendalami kemungkinan keterlibatan Direksi lain di BTN dalam kasus gratifikasi.

“Masih kita perdalam. Tapi yang jelas alat bukti yang ada sementara untuk dua tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Febri Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (7/10).

Dia menyebutkan saat ini alat bukti untuk tersangka M dan YA sudah cukup, sehingga kemarin telah dilakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Salemba cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Dikatakannya juga tidak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka M kepada tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

“Tapi sekarang belum, masih kita dalami. Tapi kita akan terus kembangkanlah,” ucapnya seraya menyebutkan pihaknya sebenarnya hari ini memanggil menantu M yaitu Widi Kusuma Purwanto untuk diperiksa tim penyidik.

Hanya saja, kata Febri, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan tersebut.  “Tapi kami harap (panggilan berikutnya) datanglah,” ucap mantan Kajati Nusa Tenggara Timur ini.

Seperti diketahui Kejagung dalam kasus gratifikasi atau menerima hadiah atau janji atau suap telah menetapkan mantan Dirut BTN Maryono dan Direktur PT Pelangi Putera Mandiri (PPM) Yunan Anwar sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Keduanya pun telah ditahan di Rutan Salemba cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan sejak Selasa (6/10). Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan kedua tersangka ditahan guna mempermudah proses penyidikan dan mempertimbangkan unsur obyektif dan subyektif.

Kasusnya berawal ketika PT PPM pada 9 September tahun 2014 mendapatkan fasilitas kredit konstruksi dari BTN cabang Samarinda, Kalimantan Timur senilai Rp117 miliar yang diketahui untuk take over utang PT PPM di Bank BPD Kalimantan Timur.

Namun belakangan kredit tersebut bermasalah dan sudah mengalami kolektibilitas lima atau macet. Sementara untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, ungkap Hari, diduga ada gratifikasi atau pemberian uang kepada tersangka M oleh tersangka YA sebesar Rp2, 257 miliar.

“Caranya uang tersebut ditransfer tersangka YA ke nomor rekening menantu dari tersangka M yaitu Widi Kusuma Purwanto,” ucap Hari.

Selain itu, katanya lagi, tersangka M selaku Dirut BTN pada tahun 2013 juga menyetujui pemberian kredit kepada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar yang mengajukannya melalui Bank BTN Kantor cabang Jakarta Harmoni.

“Diduga juga untuk mendapat fasilitas kredit tersebut, PT Titanium Property memberi gratifikasi dalam bentuk uang senilai Rp870 juta kepada tersangka M. Caranya sama ditransfer ke nomor rekening menantu dari tersangka M,” ujarnya.(muj)