BEKASI (IndependensI.com)- Pelaksanaan eksekusi bangunan dan lahan seluas 2.528 meter di Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada 15 November 2017, oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, disayangkan tim kuasa hukum Umi Ana Rofiah.
Ahmad Junaedi, kuasa hukum Umi menyatakan pihaknya tetap akan melakukan perlawan atas eksekusi paksa tersebut. Pasalnya, karena kasus hukumnya belum ada putusan yang inkrach.
“Kita tetap akan melakukan perlawan sampai titik darah penghabisan. Segala pihak yang terkait dengan eksekusi akan kami laporkan karena belum ada putusan inkrach” tegas Ahmad usai pelaksanaan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi sendiri dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kabupaten, dan anggota Satpol PP.
Belasan pria yang mencoba menghalangi pelaksanaan ekseksusi, diajak bernegosiasi oleh aparat keamanan. Wakapolres Metro Bekasi Kabupaten Ajun Komisaris Besar Putu Putra Sadana, sempat masuk lokasi eksekusi, dan berdialog belasan penjaga.
Akhirnya, para penjaga membuka gerbang bekas pabrik itu. Puluhan pria lain yang sudah bersiap, masuk lokasi eksekusi dan mengangkat sejumlah barang dari dalam.
Sebelumnya, juru sita PN Bekasi Hariyanto membacakan ketetapan ketua PN Bekasi terkait eksekusi tersebut. Saat pembacaan, Hariyanto dikawal ketat aparat polisi.
Heriyanto mengatakan, pihaknya melakukan eksekusi karena sudah ada ketetapan pengadilan bahwa tanah tersebut sudah dilelang dan ada pemenangnya.
“Tentang sita mariital atas lokasi ini, adalah putusan PN Surabaya. PN Bekasi hanya diselegasikan melakukan sita marital. Biarkan kasus sita mariital berjalan. PN Bekasi melakukan eksekusi atas putusan lelang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Umi melalui kuasa hukumnya Ahmad Junaedi, melakukan perlawanan. Perlawnan mereka dua hari sebelum eksekusi, sudah didaftarkan ke PN Bekasi.
Umi berusaha menggagalkan upaya eksekusi karena di atas lahan itu telah diletakkan sita marital atas putusan PN Surabaya dalam kasus perceraiannya dengan suaminya Paul. Nmun pelaksanaan eksekusi tetap dilakukan.
Atas eksekusi tersebut, Ahmad menegaskan akan melaporkan ke Mahkamah Agung. Sebab, di atas tanah itu, oleh PN Bekasi sendiri telah meletakkan sita ‘mariital’ berdasarkan penetapannya nomor 03/MB.Del/2017/PN.Bks jo nomor 560/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 24 Maret 2017.
“Klien kami keberatan dengan eksekusi, karena masih mempunyai hak atas aset tersebut,” kata Achmad Junaedi. Sebab aset tersebut merupakan bagian dari harta gono-gini. Umi bercerai dengan suaminya, Paul Stephanus melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Ternyata, sebelumnya Paul menjaminkan tanah tersebut ke BNI atas pinjamannya.Di tengah perjalanan, Paul tak bisa membayar kewajiban, sehingga asetnya disita bank. Lalu oleh bank, aset tersebut disita dan dilelang. Lelang dimenangkan PT. Citra Langgeng Sentosa.
Namun atas lelang itu, Ahmad mewakili kiliennya sudah mengajukan keberatan. “Tapi tak diperhatikan oleh KPKNL. Kemudian pemenangnya juga berhasil balik nama di BPN Kabupaten Bekasi, padahal masih ada hak dari klien kami di sana,” kata Ahmad. (jonder sihotang)