Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI Bambang H Sutrisno.(ist)

Bambang: APH-APIP Harus Pastikan Lapdu Korupsi Penuhi Unsur Administrasi atau Pidana

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (BAP DPD) RI Bambang H Sutrisno mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda sudah diatur mekanisme penanganan laporan pengaduan dari masyarakat yang berindikasi korupsi kepada aparat penegak hukum.

Disebutkan Bambang sesuai mekanisme aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) harus saling koordinasi untuk bersama-sama memastikan penyimpangan yang dilaporkan masyarakat memenuhi unsur administratif atau pidana.

“Masalahnya kelalaian dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur dia saat bersama jajarannya mengadakan audiensi dan silahturahmi secara virtual dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya, Senin (25/1).

Oleh karena itu dalam audiensi pihaknya ingin menguatkan kerjasama kedua lembaga. Selain berdiskusi dengan Jaksa Agung terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun laporan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi.

Sebelumnya dia menyebutkan BAP DPD sebagai salah satu alat kelengkapan DPD memiliki tugas menelaah dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berindikasi kerugian negara yang disampaikan kepada DPD.

“Selain menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang berkaitan kepentingan daerah. Meliputi korupsi, maladministrasi dan pelayanan publik,” tuturnya.

Sehubungan tugas BAP DPD, ujarnya, maka perlu dilakukan pertemuan dengan Kejagung dengan maksud meningkatkan efektivitas koordinasi dan kerjasama dalam implementasi undang-undang mengenai penegakan hukum kasus korupsi.

“Baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan BPK maupun berasal dari pengaduan masyarakat,” ucap senator dari daerah pemilihan Jawa Tengah ini.

Dikatakannya juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK berkaitan penegakan hukum, meliputi penegakan hukum berkenaan dengan tindak pidana yang dijumpai dari hasil pemeriksaan BPK.

“Sedang penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi disampaikan antara lain kepada Kejaksaan, BAP DPD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP,” ujarnya.(muj)