KPK Minta 69.621 Pejabat Publik Segera Lapor LHKPN

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada seluruh pejabat dan penyelenggara negara yang masuk kategori wajib lapor agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara periodik.

Plt Juru Bicara KPK bidang pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut, batas akhir penyampaian LHKPN periodik tahun 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021.

“Sekitar 7 hari lagi. Untuk itu, KPK mengimbau kepada penyelenggara negara (PN) yang belum melaporkan kekayaannya agar segera menyampaikan,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (24/3/2021).

Ipi mengatakan, berdasarkan aplikasi e-LHKPN per-tanggal 23 Maret 2021, secara nasional KPK telah menerima 308.840 LHKPN dari total 378.461 wajib lapor, atau 81,60 persen.“Sisanya masih ada 69.621 wajib lapor yang belum menyampaikan,” katanya. 

Ipi merinci, untuk bidang eksekutif tercatat 82,35 persen dari total 306.525 wajib lapor yang telah menyampaikan LHKPN. Bidang yudikatif tercatat 96,70 persen dari total 19.783 wajib lapor. Bidang legislatif 55,69 persen dari total 20.135 wajib lapor. Dan, dari BUMN/D tercatat 81,45 persen dari total 32.018 wajib lapor.

Ipi mengatakan, sejatinya para penyelenggara negara segera menyampaikan LHKPN lantaran KPK sudah meluncurkan aplikasi e-LHKPN untuk memudahkan para wajib lapor menyampaikan LHKPN melalui online.

“Saat ini seluruh wajib lapor juga telah memiliki akun pada aplikasi e-LHKPN. Sehingga, KPK memandang tidak ada alasan bagi penyelenggara negara untuk tidak menyampaikan laporan kekayaannya secara elektronik sebelum batas waktu,” kata Ipi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan agar penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya secara jujur, benar, dan lengkap. Sesuai dengan Peraturan KPK No. 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, maka hanya LHKPN yang terverifikasi lengkap yang akan diumumkan.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

“UU mewajibkan penyelenggara negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat,” kata Ipi.