Suasana sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PJBG antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Ahli Hadirkan Bukti Baru, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus PJBG PGN–IAE Tak Sesuai Fakta Persidangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) –  Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE)/Isargas Group kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025). Perkara tersebut teregister dengan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst dan menyeret mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, Danny Praditya, sebagai terdakwa.

Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding Danny terlibat penyimpangan terkait pembayaran uang muka (advance payment) sebesar US$ 15 juta, yang dinilai menyebabkan kerugian negara sekitar Rp246 miliar.

Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP.
Namun, tim penasihat hukum menilai dakwaan tersebut tidak selaras dengan fakta yang mengemuka di persidangan. Juru bicara Abhisatya Law Firm, F.X. L. Michael Shah, menyebut tiga ahli yang dihadirkan justru memperkuat argumentasi bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan belum terpenuhi.

Menurut tim kuasa hukum, keterangan para ahli menegaskan tiga poin penting:
Kerugian negara harus nyata dan terukur, bukan bersifat potensi.

Keputusan di tubuh direksi PGN bersifat kolektif-kolegial, sehingga tidak dapat dibebankan hanya pada satu orang.

Unsur pidana Pasal 2 dan Pasal 3 mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) dan kerugian negara yang benar-benar terjadi.

Persidangan menghadirkan tiga pakar hukum, yaitu:
Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (ahli hukum administrasi negara dan keuangan negara),
Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (ahli hukum pidana),
Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. (ahli hukum korporasi).

Dalam keterangannya, Dr. Dian Puji menegaskan bahwa tindakan penghapusbukuan yang menjadi salah satu dasar dakwaan bersifat administratif semata.

“Penghapusbukuan tidak menghapus kewajiban substansi. Ia hanya menghapus akun piutang, namun pada catatan lain tetap tercantum bahwa tagihan itu masih harus dijalankan,” jelasnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan para ahli ini dinilai tim kuasa hukum semakin memperkuat bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata dan tidak ada tindakan melawan hukum oleh terdakwa. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

About The Author