Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asuransi Jiwasraya dan juga PT Asabri.(foto/muj/Independensi)

Kejagung akan Lelang 17 Kapal Aset Heru Hidayat Tersangka Asabri

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung melalui Pusat Pemulihan Aset (PPA) kembali akan melelang sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri yang telah disita dan dijadikan sebagai barang-bukti.

Kali ini barang-bukti yang akan dilelang sebanyak 17 kapal milik atau aset dari tersangka Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRA) Heru Hidayat. Sebelumnya sejumlah mobil mewah milik Heru Hidayat juga telah dilelang.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (23/6) mengatakan pelelangan terhadap kapal-kapal tersebut mengacu asal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi,” ucap Leo sapaan akrabnya seraya menyebutkan lelang akan dilakukan pada Jumat 2 Juli 2021 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Dikatakannya syarat-syarat mengikuti lelang tidak berbeda seperti sebelumnya. Antara lain peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan penawaran lelang. “Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Samarinda selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang,” ucap Leo.

Dia menyebutkan peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda pengenal KTP dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. “Atau Badan Hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya jika ada, tanda Pengenal KTP sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya, jika dikuasakan,” ujarnya.

Dikatakannya lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id,

“Bagi pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar dua persen dari harga lelang. Selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ujarnya.

Namun, tegas Leo, jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan Wanprestasi dan Uang Jaminan penawaran lelang langsung disetor ke kas negara.

Adapun ke 17 kapal yang akan dilelang:

1. 1 (Satu) unit Kapal Barge ARK 03 terletak di Tepian Sungai Mahakam, KelBakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp8.090.000.000,- dan uang jaminan Rp1.650.000.000,-

2. 1 (Satu) unit Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp8.090.000.000,- dan uang jaminan Rp1.650.000.000,-

3. 1 (Satu) unit Kapal Barge ARK 05 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel.Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp8.300.000.000,- dan uang jaminan Rp1.700.000.000,-

4. 1 (Satu) unit Kapal Barge ARK 06 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel.Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada pada Penjual dengan limit harga  Rp8.300.000.000,- dan uang jaminan Rp1.700.000.000,-

5. 1 (Satu) unit Kapal Tug Boat NOAH II terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel.Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur,
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp6.040.000.000,- dan uang jaminan Rp1.250.000.000,-

6. 1 (Satu) unit Kapal Tug Boat NOAH III terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel.Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda,
Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp6.040.000.000,- dan uang jaminan Rp1.250.000.000,-

7. 1 (Satu) unit Kapal Tug Boat NOAH V terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel.Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp5.940.000.000,- dan uang jaminan Rp1.200.000.000,-

8. 1 (Satu) unit Kapal Tug Boat NOAH VI terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kel. Bakuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda,
Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp5.940.000.000,- dan uang jaminan Rp1.200.000.000,-

9. 1 (satu) unit Kapal Barge PASMAR 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada pada Penjual dengan limit harga Rp3.020.000.000,- dan uang jaminan Rp650.000.000,-

10. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec.Melak Kab.Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada pada Penjual dengan limit harga Rp1.810.000.000,- dan uang jaminan R370.000.000,-

11. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada pada Penjual dengan limit harga Rp
1.810.000.000,- dan uang jaminan Rp370.000.000,-

12. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur
Grosse Akta berada pada Penjual dengan limit harga Rp1.780.000.000,- dengan uang jaminan Rp400.000.000,-

13. 1 (satu) unit Kapal Barge ARK 01 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec.Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp8.090.000.000,- dan uang jaminan Rp1.650.000.000,-

14. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat NOAH I terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec.Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp6.040.000.000,- dan uang jaminan Rp1.250.000.000,-

15. 1 (satu) unit Kapal Barge TBG 306 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec.Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp6.170.000.000,- dan uang jaminan Rp1.250.000.000,-

16. 1 (satu) unit Kapal Barge TBG 301 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec.Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp6.000.000.000,- dan uang jaminan Rp1.200.000.000,-

17. 1 (satu) unit Kapal Tug Boat TTB 2007 terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Desa Kampung Bunyut, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Grosse Akta berada di Bank Mayapada sebagai Pemegang Hipotik dengan limit harga Rp3.730.000.000,- dengan uang jaminan Rp750.000.000,-.(muj)