JAKARTA (Independensi.com) – Dua oknum polisi dari Polda Metro Jaya yakni FR dan MYO tersangka kasus dugaan pembunuhan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) ketika mengawal mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab, bakal segera diadili.
Tim jaksa peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharga) pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap atau P21 pada Jumat (25/6).
“Setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose, berkas perkara tersangka FR dan MYO pada hari ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim jaksa peneliti. Baik formal maupun materil,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang akrab disapa Leo, Jumat (25/6)
Leo menyebutkan sebagai tindak lanjutnya tim jaksa penuntut umum meminta tim penyidik pada Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
“Atau penyerahan tahap dua guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan Unlawfull Killing istilah Komnas HAM yang terjadi di Km 50 Jalan Tol Cikampek pada 7 Desember 2020 dinihari, semula diduga melibatkan tiga oknum polisi dari Polda Metro Jaya yakni FR, MYO dan EPZ.
Namun belakangan EPZ meninggal dunia karena kecelakaan tunggal motor Scoopy pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB.(muj)